Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMPN Culamega

(TASIKMALAYA).- Satreskirm Polres Tasikmalaya ungkap pelaku pembunuhan siswi SMPN di Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya. PN (13) ditemukan tewas di rumahnya Rabu, 30 November 2022.

Kepolisian Polres Tasikmalaya berupaya melakukan proses penyelidikan hingga melakukan outopsi terhadap jasad gadis SMP tersebut dan polisi akhirnya mengungkap orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan itu yakni kakeknya sendiri.

“Niman (60) jadi tersangka pembunuhan berdasarkan olah TKP sekitar pukul 12.00 sampai 14.00 dan diketemukan pada pukul 17.00 WIB,” ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Hariyanto kepada wartawan dalam konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Senin 26 Desember 2022.

Menurut Kapolres Suhardi Hery Hariyanto, pelaku menghabisi korban yang tak lain cucunya sendiri karena sakit hati, karena korban telah menuduh kakeknya itu masuk rumah tanpa izin. 

“Motif tersangka merasa sakit hati terhadap korban selaku cucu tirinya tersebut, untuk lebih lanjut kami masih tetap melakukan pendalaman terhadap motif pembunuhan tersebut,” katanya.

Kata Kapolres Suhardi Hery Hariyanto, perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun

Pihaknya telah melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi juga, mengumpulkan serta menyita barang bukti yakni sebilah golok dan pakaian korban serta melakukan outopsi terhadap korban. (Alni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *