Isi BBM Makin Repot, Aturan Ini Bikin Beli Pertalite Tak Bisa Pindah-pindah SPBU

DEPOSTJABAR.COM,-  Pemerintah bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal kembali mengatur pembelian BBM di SPBU.

Aturan baru terkait pembelian BBM di SPBU itu dibahas melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.

Melalui revisi aturan pembelian BBM itu, nantinya masyarakat hanya bisa membeli BBM termasuk Pertalite di satu SPBU saja.

Artinya, masyarakat tidak bisa sembarangan berpindah-pindah SPBU untuk membeli Pertalite.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan, dengan ada peraturan tersebut tidak akan bisa lagi untuk menyelewengkan BBM subsidi.

“Diharapkan dengan itu (sistem digital) tidak bisa lagi orang bermain-main, contohnya nanti satu SPBU dengan SPBU lain datanya akan terintegrasi. Jika nanti orang membeli BBM dengan QR Code, tidak bisa lagi orang keliling dari SPBU satu ke SPBU lain, jika kuotanya (BBM untuk kendaraan) sudah habis,” Jelas Erika Retnowati di Kantor BPH Migas, Selasa 3 Januari 2023.

Nantinya, pembeli BBM akan terhubung pada sistem IT dengan aplikasi MyPertamina.

Lewat aplikasi MyPertamina, nomor kendaraan sudah tercatat di aplikasi maka setiap kendaraan memiliki kuota per hari dalam pembelian benasin di SPBU.

Erika mengatakan sengan adanya aturan tersebut juga akan membatu untuk mengurangi dugaan penyelewengan BBM subsidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *