Potensi Pendapatan dari TKA di Kota Cimahi Sebesar Rp 1,6 Miliar Hilang, Ini Penyebabnya

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Pemkot Cimahi kehilangan potensi pendapatan dari retribusi Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dalam dua tahun terakhir. Potensinya pendapatan yang hilang mencapai sekitar Rp 1,6  miliar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, hilangnya potensi pendapatan dari Tenaga Kerja Asing (TKA) itu terjadi sejak tahun 2021 lantaran aturan yang ada di daerah berbenturan dengan aturan di Undang-undang Cipta Kerja.

“Kita belum bisa menarik IMTA dari tahun 2021. Masuk tapi bukan ke kita, ke pusat. Jadi udah 2 tahun retribusinya enggak masuk ke kita,” kata Yanuar, Kamis (5/1/2023).

Yanuar mengungkapkan, setiap tahunnya potensi pendapatan dari sektor retribusi IMTA mencapai sekitar Rp 600-800 juta. Retribusi IMTA sendiri diperoleh dari para pekerja asing yang terdaftar.

Setiap tahunnya ada puluhan TKA yang berasal dari berbagai negara Asia, Eropa hingga Amerika yang bekerja di Kota Cimahi. Pembayarannya menyesuaikan dengan kurs dollar kekinian.

“Jadi potensinya hilang mungkin bisa sampai Rp 1,6 miliar dalam dua tahun terakhir. Sebetulnya sangat disayangkan,” ucap Yanuar.

Pemkot Cimahi Mengharapkan Revisi Perda Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) Segera Rampung. (foto:ist)

Meski begitu, kata Yanuar, retribusi dari para TKA itu bisa ditarik kembali ke Pemkot Cimahi jika Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Jasa Retribusi Perizinan Tertentu sudah direvisi.

Saat ini, ungkap dia, revisi Perda masih dalam proses. Pihaknya berharap revisinya bisa segera rampung sehingga retribusi IMTA itu bisa ditarik dan masuk kembali ke kas daerah Pemkot Cimahi

“Perda-nya belum beres, masih dalam proses. Mudah-mudahan segera beres tahun ini jadi retribusinya bisa masuk lagi,” sebut Yanuar.

Kepala Bagian Hukum pada Setda Kota Cimahi, Bayu Agung Avianto mengatakan revisi Perda yang menyangkut IMTA masuk ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD tahun ini. Sebelumnya Perda tersebut masuk ke dalam produk hukum yang harus disesuaikan dengan UU Cipta Kerja.

“Udah diproses, masuk tahun ini. Sebelumnya memang masuk jadi salah satu Perda yang harus kita sesuaikan lagi,” kata Bayu.  (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *