KPU Rumuskan Aturan Penataan Daerah Pemilihan Pemilu 2024

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).-Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merumuskan aturan penataan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024. Harapannya, aturan tersebut bisa selesai akhir Januari 2023.

“Berdasarkan pembahasan rapat di internal KPU, aturan penataan dapil tuntas pada akhir Januari 2023,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Jumat 6 Januari 2023.

Dijelaskan Idham penataan dapil harus segera diselesaikan. Tak lain dikarenakan, pendaftaran bakal calon anggota legislatif akan segera dibuka.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran bakal calon anggota DPR dan DPRD akan dimulai pada 24 April sampai 25 November 2023.

Hal itu, terang Idham, merupakan amanah dari Mahkamah Konstitusi yang harus segera diselesaikan.

“Karena kita ketahui 24 April 2023, masa pencalonan anggota legislatif akan dimulai, sehingga penataan anggota DPR dan DPRD Provinsi ini dipastikan harus selesai, sebelum masa pendaftaran bakal calon oleh parpol,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari meminta seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk segera melakukan uji publik terkait rancangan penataan dapil.

Hasyim mengingatkan agar partai politik diundang dalam uji publik tersebut. “Setelah pulang dari sini kami berharap teman-teman segera mengagendakan uji publik, terutama jangan sampai ada partai yang terlewatkan, untuk tidak diundang atau tidak hadir ya,” ujarnya saat rapat koordinasi bersama KPU Provinsi/KIP Aceh mengenai penataan dapil, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1), kemarin.

Hasyim juga menjelaskan, hasil uji publik seluruh KPU provinsi akan dijadikan bahan lampiran draft PKPU.

Oleh karenanya jelas Hasyim, nantinya rumusan penataan dapil pemilu 2024 akan dimasukkan ke dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022.

“Selanjutnya, nanti setelah itu dilaporkan kembali ke KPU Pusat, dan itu akan kami jadikan bahan lampiran draf PKPU penyusunan dan penataan dapil,” katanya.

“Nanti mau tidak mau PKPU tentang penyusunan penataan dapil kabupaten/kota itu akan kita ubah menjadi penyusunan dan penataan dapil pemilu anggota DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota jadi satu, dan di dalamnya ada lampiran satu, dua, dan tiga,” katanya.

“Untuk DPR RI, DPR Provinsi yang disusun teman-teman KPU provinsi, dan kabupaten/kota yang disusun oleh teman-teman KPU Kabupaten/Kota,” tambahnya.(Aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Very well written! The points discussed are highly relevant. For further exploration, I recommend visiting: LEARN MORE. Keen to hear everyone’s opinions!