Polda Jabar Bekuk AN yang Diduga Bandar Emas Ilegal di Tasikmalaya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Polda Jabar saat ini tengah memeriksa AN yang diduga bandar emas illegal dan obat-obatan kimia terlarang, Senin 3 Maret 2023.

Hal ini dilakukan, paska penggeledahan yang dilakukan tim Krimsus Polda Jabar beberapa hari lalu, di wilayah Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, tepatnya di rumah yang bersangkutan.

Saat ini, polisi pun tengah mendalami kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan, dalam pengembangan kasus ini, bisa saja muncul tersangka lain.

Demikian informasi  yang didapat DEPOSTJABAR.COM dari Ketua Aliansi Masyarakat Pemberantasan Penambang Ilegal (AMPPI) Jawa Barat,  Fitriyana, Selasa (4/4/2023).

Ketua Aliansi Masyarakat Pemberantasan Penambang Ilegal (AMPP) Jawa Barat, Fitriyana mengungkapkan, pemerintah lewat Kapolri sudah menginstruksikan kepada setiap Kapolda untuk membasmi penambang ilegal ini.

Menurut dia, penambangan  ilegal yang kian menjamur tidak hanya membuat kerugian materi, namun juga kerugian lingkungan.

“Kami mengapresiasi Polda Jabar yang tegas menindak penambang ilegal ini. Diharapkan terus dilakukan terhadap yang lainnya, jika ditemukan unsur pelanggaran pidananya,” tegas Fitriyana kepada wartawan , Selasa (4/4/2023).

Fitriyana melanjutkan, adapun Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pernah menyebut, kerugian negara akibat tambang ilegal ini setidaknya bisa mencapai Rp 3,6 triliun.

“Kerugian negara akibat tambang emas ilegal pada 2020, tercatat mencapai Rp 3,4 triliun. Jadi sudah seharusnya Hukum di tegakan dengan benar tanpa kompromi,”tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Rajapolah , AKP Iwan saat dihubungi DEPOSTJABAR.COM  melalui sellulernya menyampaikan, pihaknya tidak mendapatkan kabar  yang jelas terkait itu.

“Itu sudah ditangani Polda Jabar,” singkatnya. (M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *