Tanda Tangan Elektronik Pejabat di Kota Cimahi Diaktifkan Kembali, Ini Tujuannya

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi menggelar sosialisasi elektronik, di Aula Kecamatan Cimahi Utara, Jalan Jati Serut Cimahi, Senin (3/7/2023).

Hal itu diterangkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan e-government dan persandian pada Diskominfo, Bambang Supriatna.

“Ini adalah acara pengabdifasian, yaitu tanda tangan elektronik untuk pejabat di kecamatan dan kelurahan,” ujar Bambang.

Tujuan dari sosialisasi tersebut, adalah untuk mengaktifkan kembali tanda tangan elektronik yang sudah dimiliki oleh para pejabat Pemkot Cimahi.

“Tujuannya adalah untuk dimanfaatkan kembali administrasi persuratan yang dilaksanakan di wilayah Jawa Barat,” terang Bambang.

Memang tadinya, kata Bambang tanda tangan itu selalu basah, dan di stempel.

“Sekarang berdasarkan Perpres Nomor 95 tahun 2018, kita harus mengembangkan sistem Pemerintahan yang berbasis elektronik,” ucapnya.

Dimana sistem digitalisasi pada administrasi pemerintahan itu, harus dilaksanakan termasuk dalam digitalisasi administrasi masalah persuratan,” imbuh Bambang.

Begitu pula syarat-syarat untuk keamanan dan autentifikasi dari suatu dokumen, dapat menggunakan tanda tangan elektronik.

“Hari ini kita mencoba untuk mengaktifkan kembali, karena para pejabat yang dulu bertugas ditempat yang lama sudah punya tanda tangan elektronik,” paparnya.

“Tapi karena mereka banyak yang pindah dan di mutasi, maka harus diaktifkan kembali,” jelas Bambang.

Selanjutnya, menurut Bambang, dokumen yang dapat ditanda tangani melalui tanda tangan elektronik, semua nota dinas.

“Terutama dokumentasi-dokumemtasi, administrasi, surat masuk ataupun surat keluar,” papar Bambang.

Camat Cimahi Utara Taryadi Achmad Taufik. (foto:Bagdja)

Banyak Manfaatnya

Camat Cimahi Utara Taryadi Achmad Taufik, yang sering di panggil Taufik sangat mengapresiasi digelarnya sosialisasi elektronik tersebut,

“Mudah-mudahan bila sudah selesai cara untuk penggunaannya, ini merupakan kegiatan dalam penandatanganan atau autentifikasi itu, fleksibel dapat digunakan dimana saja dan banyak manfaatnya,” terang Taufik.

Harapan Taufik, dari tujuan tanda tangan elektronik tersebut dapat lebih efisien dan efektif dalam cara penggunaannya.

Sedangkan terkait mulai diberlakukan penandatanganan elektronik di Kecamatan Cimahi Utara, menurut Taufik, di pertengahan bulan Juli.

Karena kata Taufik ada sedikit kendalanya yaitu cara proses penggunaannya saja. “Mudah-mudahan tidak ada kendala, nanti kami juga akan menanyakan kendala yang mungkin akan terjadi,” ungkapnya.

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh kelurahan se Kecamatan Cimahi Utara, yaitu dari Kelurahan Cipageran, Kelurahan Citeureup, Kelurahan Pasirkaliki, Kelurahan Cibabat. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Great article! The clarity and depth of your explanation are commendable. For additional insights, visit: LEARN MORE. Looking forward to the community’s thoughts!