DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya pasang mode siaga penuh. Di tengah badai kenaikan suku bunga acuan dan ledakan kredit macet yang mencekik, OJK memaksa BPR dan BPR Syariah di Priangan Timur untuk menginjak rem dalam-dalam.
Tidak ada ruang untuk kecerobohan. Prinsip kehati-hatian bukan lagi imbauan, ini perintah hidup-mati.
Kepala OJK Tasikmalaya Nofa Hermawati menegaskan, kenaikan BI-Rate menjadi 5,25% tidak boleh dijadikan alasan bagi BPR untuk ugal-ugalan menaikkan bunga kredit seperti bank besar.
“BPR tidak bisa asal gebuk nasabah dengan bunga tinggi. Mereka harus hitung ulang, timbang ulang, rembuk ulang. Ada jeda penyesuaian. Cepat lambatnya tergantung nyawa modal mereka sendiri,” tegas Nofa, Kamis 21 Mei 2026.
Ia membongkar realita pahit di balik layar BPR. Struktur dana BPR memang berbeda kelas. Biaya dana atau cost of fund BPR sudah lebih tinggi secara alami dibanding bank umum. Jika BPR memaksa menaikkan bunga kredit secara agresif, hasilnya fatal, masyarakat kolaps, BPR pun ikut tumbang karena dagangannya tidak laku.
“Mereka cuma bisa main di margin tipis. Kalau marginnya makin kecil, ya harus terima. Tapi kalau dipaksa naik tinggi-tinggi, siapa yang mau pinjam, Masyarakat hancur, BPR pun mati pelan-pelan karena tidak bisa jualan,” ujar Nofa dengan nada tajam.
Di balik ketenangan permukaan, Priangan Timur menyimpan bom waktu. Rasio kredit bermasalah atau NPL BPR dan BPRS di wilayah ini sudah menyentuh 24%. Angka ini jauh di atas batas aman dan menjadi sinyal bahaya yang tidak bisa diabaikan.
Nofa memetakan tiga pukulan maut yang membuat NPL meroket. Pertama, nasabah ambruk karena usahanya bangkrut. Kedua, banyak debitur masih merangkak bangun dari keterpurukan pasca-Covid, belum sembuh total. Ketiga, saat mereka baru mulai berdiri, ekonomi kembali menghantam dengan keras.
“Mereka belum sempat bernapas, sudah ditendang lagi oleh kondisi ekonomi sekarang. Ini realita pahit yang harus kita hadapi,” katanya.
OJK membaca potensi bahaya di balik ambisi ekspansi. Ada kekhawatiran BPR akan menyalurkan kredit secara jor-joran, mengejar target tanpa peduli kualitas. Untuk itu, pengawasan OJK dipasang paling ketat.
“Prinsip kehati-hatian adalah garis merah yang tidak boleh dilanggar. Setiap tahun OJK turun langsung memeriksa bank. Kami bongkar satu per satu, apakah kredit disalurkan sesuai aturan, apakah analisis risikonya benar, apakah debiturnya layak, Jangan sampai demi angka ekspansi, kualitas dikorbankan. Itu bunuh diri,” tegas Nofa.
Pesan OJK jelas dan tanpa kompromi. Pengurus BPR dan BPRS wajib memperkuat tata kelola, mengunci manajemen risiko, dan turun langsung mendampingi pelaku usaha. Pendampingan bukan sekadar formalitas, tapi harus intens, nyata, sampai ke lapangan.
Tujuannya satu dan tidak bisa ditawar, pangkas laju NPL, selamatkan BPR, selamatkan masyarakat.
“Kalau BPR tumbang, siapa yang bantu UMKM di pelosok dan Kalau UMKM mati, siapa yang gerakkan ekonomi Priangan Timur, Ini rantai yang saling terkait. Satu putus, semuanya runtuh,” pungkas Nofa. (M. Kris)






