Badan Kesbangpol Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi Peningkatan Deteksi Dini, Ini Maksudnya

DEPOSTJABAR.COM (SOREANG),- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kembali melaksanakan sosialisasi peningkatan deteksi dini di Hotel Sutan Raja Soreang, Rabu (2/11/22).

Sosialisasi itu dalam rangka pencegahan dan penanggulangan radikalisme dan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di  tingkat Kabupaten Bandung tahun 2022.

Para peserta dari para pemuda Karang Taruna, Taruna Siaga Bencana (Tagana), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang berasal dari setiap kecamatan di Kabupaten Bandung. Sehari sebelumnya, Selasa (1/11/22), sosialisasi diberikan kepada  para peserta dari TP PKK dan Dharma Wanita Kabupaten Bandung dan tingkat kecamatan yang melibatkan ratusan peserta dari berbagai unsur atau elemen masyarakat tersebut dengan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi atau lembaga.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bandung, Adjat Sudradjat didampingi Kabid Kewaspadaan Daerah dan Kerjasama Intelegen H. Aam Rahmat mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam dua hari berturut-turut dalam upaya  peningkatan deteksi dini.

Sesuai dengan Permendagri tentang Pemberdayaan Perempuan, termasuk Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

“Disana ada tugas fungsi tentang PKK dan Dharma Wanita, berkaitan dengan penanggulangan dan pencegahan radikalisme. Itu kenapa kita mengundang PKK dan di  PKK ada di Pokja satu, itu tentang pengamalan Pancasila dan peningkatan kesadaran bela negara,” tutur Adjat, di Soreang.

Termasuk, imbuh Adjat, kerukunan beragama. “Di sana ada tugas fungsinya. Sedangkan di Dharma Wanita, sesuai dengan aturan bagaimana peningkatan peranan mereka dikaitkan dengan persatuan dan kesatuan. Termasuk menjaga etika dan budaya dalam kerangka NKRI. Dan jelas di dua organisasi itu ada fungsinya, yaitu berkaitan dengan kontek pencegahan,” ujar Adjat.

Sementara itu  Aam Rahmat mengaitkan juga dengan FKBS (Forum Kabupaten Bandung Sehat), dengan sembilan tatanan Bandung Sehat dan delapan tatanan perlindungan sosial, kata Aam, salah satunya Pemkab Bandung harus melaksanakan pencegahan radikalisme.

“Itu ada indikatornya. Itu juga sekaligus untuk penilaian Bandung Sehat Wistara kedepannya,” katanya.

Dikatakan Aam, Badan  Kebangpol sendiri sudah  melaksanakan tugas dan fungsi tadi, dan berdasarkan Perpres No 7 tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Radikalisme yang Mengarah Pada Terorisme. “Dan itu jelas, kita  berdasarkan rencana aksi daerah dan edaran dari Kemendagri, kita harus melaksanakan 22 kegiatan, salah satu nya dalam bentuk sosialisasi peningkatan deteksi dini,” katanya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, semua tahapan kegiatan, baik di tingkat desa maupun kecamatan bisa mensosialisasikan lagi tentang bagaimana fungsi kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi perempuan, untuk menyampaikannya kepada masyarakat lainnya.

“Hal itu bisa diawali dari keluarga, RT, RW, desa dan tingkat kecamatan atau tingkat kabupaten,” ujar Aam Rahmat.

Untuk mensosialisasikan peningkatan deteksi dini tidak bisa  dilaksanakan oleh Kesbangpol, Densus, BIN, Polresta saja, dan itu hanya salah satu tugas.

“Tapi bagaimana potensi ancaman, gangguan, hambatan yang ada di wilayah itu, masyarakat harus tahu,” ucapnya

Dikatakan Aam, masyarakat juga dituntut kepekaan karena indikator-indikator radikalisme sudah diterangkan oleh para narasumber yang hadir pada sosialisasi itu. “Baik dari Densus, BIN, Polresta, FKPT. Kemudian dijelaskan lagi dari mantan terorisme yang hadir, dengan menjelaskan kepada para peserta untuk tidak seperti mantan terorisme tersebut. Masuk ke organisasi betul-betul sesuai dengan Alquran dan Sunnah,” katanya. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *