Bapemperda Jelaskan Dua Raperda Prakarsa DPRD Kota Cimahi

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- DPRD Kota CImahi menggelar Sidang Paripurna untuk beberapa pembahasan yaitu penyampaian dan penjelasan Bapemperda terhadap dua Raperda Prakarsa DPRD, penyampaian rekomendasi Panitia khusus pembahas non raperda kepada PJ Walikota Cimahi.

Persetujuan DPRD terhadap kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024.

Penyampaian dan penjelasan PJ Walikota Cimahi tentang rancangan kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2023.

Sidang tersebut digelar di gedung DPRD Kota Cimahi Jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah, Rabu (9/8/2023).

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnain didampingi Wakil Ketua Bambang Purnomo dan Edi Kanedi,, Sidang juga dihadiri PJ Walikota Cimahi H Dikdik Suratno Nugrahawan, PJ Sekda Kota Cimahi Maria Fitriana, Asisten I Yanuar Taufik, Asisten II Budi Raharja dan Asisten III Maria Fitriana, Dandim 0609 Cimahi Letkol Arm Boby, S.Ip, Perwakilan Kapolres, AKP Yanto, Perwakilan Kejari, Ketua KPU Mochamad Irman, Ketua Bawaslu Yusapuandi dan dihadiri oleh 35 anggota Dewan serta undangan lainnya.

PJ Walikota Cimahi H Dikdik Suratno Nugrahawan bersama Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnain (foto:ist)

Lilis Yusnianawati Bapemperda menjelaskan, dua Raperda Prakarsa DPRD. 1. Pencabutan Perda tentang administrasi kependudukan. 2. Kawasan kawasan Teknologi dimana penyusunan Raperda tersebut yang merupakan pelaksanaan dan fungsi perda serta persyaratan dalam Raperda Kota Cimahi.

Selanjutnya, kata Lilis bahwa dalam perkembangan regulasi administrasi kependudukan, Kota Cimahi harusada  beberapa penyesuaian khususnya dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, panitia khusus 7 m dalam laporannya yang disampaikan Iwan Setiawan melaporkan  tentang penyampaian rekomendasi Panitia khusus yang membahas non raperda kepada PJ Walikota Cimahi.

Penyampaian laporan dari Badan Anggaran tentang Persetujuan DPRD terhadap kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024, disampaikanKania Intan Puspitasari.

Terakhir Penyampaian dan penjelasan PJ Walikota Cimahi tentang rancangan kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2023.

PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan menjelaskan, anggaran belanja dan pendapatan daerah Kota Cimahi tahun 2023, disusun secara bersama-sama antara Bandan Anggaran dari pihak legislatif dan badan anggaran dari pihak eksekutif. (Bagdja)