Bawaslu Cimahi Gelar Rapat Sosialisasi Implementasi Perbawaslu, Ini Tujuannya

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi jelang Pemilu 2024 menggelar Rapat Sosialisasi implementasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu, di Grandia Hotel, jalan Cihampelas Nomor 80-82 Kota Bandung, Selasa (4/4/2023).

Hadir dalam acara tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, H Yusuf Kurnia, Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Jusa Puandy, Komisioner Bawaslu Kota Cimahi, Yana Maulana, anggota Bawaslu Kota Cimahi, Diar Ginanjar Andi Raharja, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Seta Dewa Suroto, LSM, Ormas, Perwakilan dari Partai, Disabilitas, Ikatan Guru Madrasah dan undangan lainnya yang Hadir 100 orang.

Sebagaimana laporan dari Ketua Panitia acara dan divisi hukum Bawaslu Kota Cimahi Zaelani, Rapat Sosialisasi Implementasi Perbawaslu Dan Produk Hukum Non Per Bawaslu,

“Sehubungan dengan tupoksi Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu, tahun 2024, maka dari itu Bawaslu perlu melakukan sosialisasi produk hukum, karena penting bagi publik,” terangnya.

Bawaslu berdasarkan dasar hukumnya Undang-undang Dasar 1945, yaitu Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Perpres nomor 68 Tahun 2018 Tentang kedudukan Tugas dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja.

Begitu pula, menurut Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Jusa Puandy, saat dikonfirmasi usai acara, menjelaskan tujuan dari digelarnya acara tersebut, untuk pencerahan kepada masyarakat Kota Cimahi agar lebih memahami tugas dan fungsi (Tupoksi) lembaga Bawaslu dan Panwaslu berdasarkan produk hukum pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang harus ditaati dan ditindak tegas.

“Jadi sosialisasi produk hukum Bawaslu dan non Bawaslu ini, melingkup para peserta dari partai dan non partai,”

Harapan Jusa, dengan adanya sosialisasi tersebut, Perbawaslu dalam produk hukum baik Perbawaslu maupun non Perbawaslu.

“Diharapkan teman-teman peserta pemilu kedepannya itu mengerti terkait regulasi dan aturan main pada saat kontestasi Pemilu 2024,” terang Jusa.

Diakui oleh Jusa, apalagi saat ini tahapan-tahapan Pemilu sudah dimulai,

“Besok juga kita akan menghadiri rapat pleno di KPU terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS), tadi sudah saya sampaikan menghimbau kepada masyarakat, untuk mengecek apakah sudah mendaftar terpilih atau belum,” saran Jusa.

Karena kata Jusa, kepedulian masyarakat itu sangat mendorong naiknya jumlah pemilih di Kota Cimahi,

“Yah selebih itu, harapan saya, selain teman-teman partai juga dapat dikawal hak pilih juga termasuk teman-teman disabilitas juga perlu diperhatikan terkait nanti dalam pemungutan suara, kebutuhan-kebutuhan teman disabilitas juga dapat diakomodir oleh KPU,” tegas Jusa.

Bahkan lanjut Jusa, pihak Bawaslu juga akan mengawasi kebanyakan problem terkait Daftar Calon Tetap (DCT) pemilih yang Sidang meninggal dunia tidak tercoret dalam DCT bahkan sering masih terdaftar dalam DCT,

“Problem tersebut salah satunya orang yang sudah meninggal itu sering muncul dalam DCT, mulai Daftar Pemilih sementara’sampai dengan pemilih tetap, beberapa kali Bawaslu sering merekomendasikan ke pada KPU agar di hapus dari DCT,” tegasnya.

Tetapi juga sambung Jusa, KPU dapat rekomendasi dari Bawaslu maupun masyarakat, itu harus di coret dari daftar pemilih,

“Karena problem yang sering muncul, setelah dimasukan ke sistem, kadang-kadang ada problem di KPU nya, muncul sistem maupun yang lainnya,” bebernya. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *