Dikdik : Pemakaman Umum di Kota Cimahi Jangan Terkesan Angker, Ini yang Diupayakan Pemkot

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).-Penjabat Walikota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan menegaskan, sosialisasi Tarif Restribusi Pemakaman Umum Nomor 27 tahun 2022 itu sangat penting, karena iuran tersebut untuk biaya perawatan dalam kawasan lingkungan pemakaman.

”Tujuan adanya tarif itu, tiada lain untuk biaya perawatan supaya jangan sampai tempat pemakaman terkesan angker,” kata Dikdik saat menghadiri sosialisasi tarif restribusi umum Nomor 27 tahun 2022, di Aula Kecamatan Cimahi, Rabu (23/11/2022).-

Sosialisasi itu dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman Kota Cimahi.

Menurut Dikdik, jumlah penduduk Kota Cimahi setiap tahun terus mengalami peningkatan. Hal itu tentunya juga hal itu memerlukan lahan pemkaman yang cukuup luas.

“Oleh karena itu, Pemkot Cimahi berusaha memberikan palayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam kaitan ini. Untuk itu masyarakat juga harus memahami apa yang dilakukan atau diupayakan pemkot,”jelasnya.

Hal yang sama diungkapkan Kasubag UPTD Pemakaman Kota Cimahi, Endah Nurwandah. menurutnya, tujuan digelarnya sosialisasi tersebut agar masyarakat juga memahami peraturan yang sudah ditetapkan.

“Sosialisasi ini kita fokuskan ke kader PKK, karena kader PKK biasanya selalu hadir di tengah masyarakat, jadi bisa jadi perpanjangan tangan pemerintah,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Endah, sosialisasi ini juga sekaligus untuk mengklarifikasi isu mahalnya biaya pemakaman.

“Dalam Perwal ini menyebutkan tarif untuk pemakaman baru, dan retribusinya hanya Rp 20 ribu. Sementara untuk perpanjangan RP 25 ribu dan pemindahan kerangka hanya RP 50 ribu,” bebernya. (Sinta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *