Disepakati, Ketinggian Speed Trap di RW 03 Karang Mekar Cimahi Tengah Dikurangi, Ini Caranya

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, Yus Rusnaya menjelaskan, salah satu solusi mengatasi Speed Trap  atau Pita Penggaduh yang berada di warga RW 3 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Cimahi Tengah yang dianggap menggangu masyarakat adalah dengan cara ditutup dengan aspal.

“Jadi tingginya akan berkurang dan tidak akan mengganggu ketentraman masyarakat setempat,”jelas Yus Rusnaya seusai pertemuan dengan  RW 3 Karang Mekar dan Lurah Karang Mekar, Camat Cimahi Tengah Asep Bachtiar, Kabid Lalulintas Dishub Kota Cimahi Nur Efendi dan Kepala Inspektorat Kota Cimahi Ipung Musthofa, gelar duduk bersama  diruang Komisi III, Jumat (10/2/2023).

Ketua Komisi III DPRD Cimahi, Yus Rusnaya sendiri didampingi anggotanya terdiri dari H Enang Sahri Lukmansyah, H Asep Rukmansyah, Joko Taruna, Euis Rosmaya, H Nabsun, H Hidayat.

 “Dari hasil kesepakatan bersama dan duduk bersama, karena masalah Speed Trap bila sudah dibangun harus dibongkar kembali, sangat berat, sebab menggunakan anggaran APBD, dan melanggar secara hukum,” ucap Yus Rusnaya.

Akhirnya, lanjut Yus, solusi yang akan dicoba, dengan tidak akan menghilangkan Speed Trap tersebut. “Speed Trap tetap ada, hanya setiap ketinggian dari Speed Trap tersebut akan ditutup dengan aspal, jadi tingginya akan berkurang dan tidak akan mengganggu ketentraman masyarakat setempat,” jelasnya.

Masalah Speed Trap atau Pita Penggaduh yang diusulkan oleh warga RW 3 Kelurahan Karang Mekar dan disetujui oleh RW dan Lurah Karang Mekar Kecamatan Cimahi Tengah, ternyata setelah dibangun oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Cimahi, baru empat bulan berjalan ingin dibongkar kembali karena merusak tatanan rumah warga yang retak-retak tembok rumahnya.

Setelah dilakukan Sidak oleh pihak Komisi III, beberapa Minggu yang lalu, akhirnya Komisi III Memanggil semua pihak terkait untuk mencarikan jalan keluar terbaik.

Gunakan APBD

Nur Efendi selaku Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dishub Kota Cimahi, pihaknya saat dikonfirmasi, tetap pada pendiriannya bila harus dibongkar, pihak Dishub tidak akan bisa, sebab pembangunan speed trap menggunakan anggaran APBD.

“Kalau nanti dibongkar, akan jadi temuan bagi BPK dan Inspektorat, sekarang tinggal melimpahkan kepada yang berwenang, apa solusi yang disepakati kami hanya bisa menjalankan saja,” tegas Nur.

Kepala Inspektorat Ipung Musthofa saat akan dikonfirmasi, pihaknya melihat perkembangannya win-win solution bagaimana, dan bagusnya seperti apa. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *