KPU Kota Tasikmalaya Melantik 1.995 Petugas Pantarlih di 69 Kelurahan, Ini Tugasnya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Sebanyak 1.995 orang petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) se-Kota Tasikmalaya resmi dilantik oleh masing-masing PPS atas nama KPU Kota Tasikmalaya, Minggu (12/2/2023).

Sebelum Pelantikan yang dilaksanakan di 69 Kantor Kelurahan terlebih dulu melaksanakan apel kesiapan.

“Pelaksanaan apel tersebut selain dalam mereka membangun kedisiplinan, juga sebagai wujud kesiapan,  jajaran penyelenggara dari tingkat pusat hingga tingkat bawah telah benar-benar siap melaksanakan pemilu sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mataqin, Minggu (12/2/2023).

Menurut Ade Zaenul Mutaqin, tugas Pantarlih setelah dilantik ini harus melaksanakan coklit yakni pemutakhiran dan pendaftaran pemilih di Iingkup TPS-nya masing-masing mulai dari tanggal 12 Pebruari hingga 14 Maret 2023.

“Sedangkan Coklit dilaksanakan dengan cara mendatangi dari rumah ke rumah warga untuk mencocokkan kesesuaian daftar potensial pemilih dengan faktanya, mencoret pemilih jika tidak memenuhi syarat, memperbaiki data, dan memasukan pemilih yang belum terdaftar.

“Jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu tahun 2024 sebanyak 547.653 pemilih. Ada pun jumlah kepala keluarga yang harus didatangi oleh pantarlih sebanyak 246.562,” terangnya.

Setelah pelantikan, Pantarlih diberi pembekalan tentang aturan, prosedur dan tata cara pelaksanaan coklit, juga penggunaan aplikasi e-coklit.

“Hari itu juga Pantarlih harus  terjun langsung ke lapangan untuk melaksanakan coklit,” tegas Ade.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mataqin.

Ia juga berpesan kepada petugas Pantarlih, agar melaksanakan tugas tersebut dengan sungguh-sungguh dan sebaik- baiknya, dengan mengacu kepada aturan dan prosesdur yang telah ditetapkan.Petugas  juga harus memperhatikan prinsip -prinsip akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif. 

Karena tugas tersebut sangat penting karena melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan Inak pilihnya. Pastikan semua warga Kota Tasikmalaya yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih.

Serta jangan ada yang terlewat. Dan, bagi yang tidak lagi memenuhi syarat agar dibersihkan dari daftar pemilih. karena Pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan pendaftaran pemilih untuk menghasilkan DPT yang berkualitas.

Selain itu, kepada segenap masyarakat Kota Tasikmalaya juga,  Ade mengajak untuk mendukung pelaksanaan cokIit tersebut dengan menerima kunjungan Pantarlih ke rumah-rumah warga, dengan menyediakan dokumen kependudukan berupa KTP-el dan Kartu Keluarga.

“Bagi warga yang telah dicoklit, akan mendapatkan bukti telah terdaftar dan rumahnya akan ditandai dengan label stiker,” paparnya. (M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *