DPRD Bahas Raperda APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023, Ini Penjelasannya

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- DPRD Kota Cimahi mulai menggelar Sidang Paripurna untuk membahas masalah Pembubaran Perusahaan Daerah (PD) Jati Mandiri, Retribusi Jasa Umum dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (30/11/2022).

Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi, Ir Ahmad Zulkarnain, MT didampingi Wakil Ketua H. Bambang Purnomo (Gerindra), Wakil Ketua Purwanto, S.Pd (PDI-P), Wakil Ketua, Rini Marthini, SE, Sekretaris DPRD Kota Cimahi, H Totong Solehudin.

Hadir pula Penjabat (PJ) Walikota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, S.Si, MM, Plt Sekda Kota Cimahi, Hery Zaeni, Asisten I Maria Fitriana, Asisten II, Budi Raharja, Kadisnaker Yanuar Taufik, Kadis Arsip Dani Bastiani, Kepala Kesbang Mardi Santoso, Kepala Propim Nana, Forkopimda, Camat dan Lurah-lurah Kota Cimahi.

Menurut Zulkarnain, anggota DPRD yang hadir sebanyak 33 anggota dari jumlah 45 anggota dewan. “Maka dari itu rapat paripurna dalam dilaksanakan karena qorum telah tercapai,”

Rapat Paripurna, kata Zulkarnain, terdiri dari tiga rangkaian acara yaitu Persetujuan DPRD terhadap program pembentukan Peraturan Daerah Kota Cimahi tahun 2023, persetujuan DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2023.

Pembahasa tiga rancangan tersebut disetujui oleh anggota DPRD yang hadir. “Berdasarkan Pasal 33 ayat 2 menyebutkan agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) agar dapat di buka dalam rapat paripurna,” terang Zulkarnain.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) H Enang Sahri Lukmansyah, S.Sos, MM,  menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan dan kajian yang telah dilakukan, untuk Bapemperda tahun 2023, sesuai dengan kajian perda,

“24 rancangan peraturan daerah dengan rincian untuk usulan perda prakarsa DPRD sebanyak 14 judul, dan usulan dari eksekutif sebanyak 10 judul telah kami kaji diharpkan dapat diseujui dalam Rapat Paripurna DPRD Cimahi,” jelasnya .

Berikut 24 rancangan Peraturan Daerah hasil kerja Bapemperda :

1. Perhitungan kesejahteraan anak yatim-piatu, anak terlantar dan janda, prioritas pertama.

2. Pengelolaan pemakaman inisiatif Legeslatif triwulan satu,

3. Perlindungan kesejahteraan kader posyandu dan PKK, Regis satu triwulan satu.

4. Pencabutan atas peraturan daerah yang terdapat undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta kerja, Legeslatif triwulan satu.

5. Ketangkap daruratan bencana, legislatif triwulan satu.

6. Perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2018, tentang penyelenggaraan penanaman modal, Legeslatif triwulan dua.

7. Fasilitas penembangan budaya literasi, Legeslatif triwulan empat.

8. Perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2017 tentang sistem keolahragaan, Legeslatif triwulan dua.

9. Perubahan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang kemajuan kebudayaan lokal Legeslatif triwulan dua.

10. Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2018 tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan, Legeslatif triwulan dua.

11. Perda kawasan saint dan teknologi, Legeslatif triwulan empat.

12. Perubahan atas Perda nomor 10 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan di kota Cimahi, Legeslatif triwulan tiga.

13. Pencabutan atas peraturan anggaran nomor 8 tahun 2014 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan kota Cimahi, legislatif triwulan dua.

14. Pencabutan atas peraturan daerah kota Cimahi nomor 3 tahun 2013 tentang pembentukan produk hukum daerah, Legeslatif triwulan satu.

15. Indikasi geografis rasi Cireundeu eksekutif triwulan satu.

16. Rencana pembangunan industri kota eksekutif triwulan empat.

17. Pembentukan perusahaan umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cimahi, eksekutif triwulan satu.

18. Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi, Eksekutif triwulan satu.

19. Perda Pajak dan Retribusi Kota Cimahi, Eksekutif triwulan satu.

20. Perlindungan pertanian pangan dan berkelanjutan, Eksekutif triwulan tiga.

21. Penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Cimahi, Eksekutif triwulan empat.

22. Pertanggung jawaban anggaran pendapatan daerah, Belanja Daerah tahun anggaran 2022, eksekutif triwulan dua.

23. Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, eksekutif triwulan tiga.

24. Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, eksekutif triwulan empat.

Dengan 24 rancangan yang telah disusun oleh Bapemperda, Enang mengharapkan agar rancangan tersebut dapat disetujui oleh pihak DPRD kota Cimahi dalam sidang Paripurna. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

119 komentar