DPRD Kota Bandung Umumkan Pemberhentian Yana Mulyana, Ini Alasannya

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat 28 Juli 2023 mengumumkan pemberhentian Yana Mulyana sebagai Walikota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi. Ia mengatakan, pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung yang diselenggarakan Jumat, 28 Juli 2023, disepakati pimpinan DPRD Kota Bandung mengumumkan mengenai pemberhentian jabatan Walikota Bandung periode 2018-2023.

“Yana Mulyana diberhentikan sebagai Walikota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kita bahas juga di Bamus. Lalu kita umumkan di rapat paripurna hari ini,” ujar Salman.

Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menyebutkan, pengumuman ini sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementeri Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar,” ujar Tedy.

Ada Periodesasinya

Sementara itu, Plh Walikota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, seluruh mekanisme telah dilakukan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014. Sebab menurutnya, setiap jabatan ada masa periodesasinya.

“Kepala daerah dan wakilnya selesai tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan, ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses pemberhentiannya,” ungkap Ema.

Ia menambahkan, setelah proses pengumuman ini, Pemkot Bandung menunggu keputusan dari Kemendagri.

“Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, 21 September ini akan hadir pejabat kepala daerah yang masanya sesuai dengan daerah lain karena ini masuk kepada kelompok pilkada serentak,” imbuhnya. (RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *