KORMI Kota Cimahi Merasa Dianaktirikan, Ini Penjelasan Pram

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Pengurus Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Cimahi beserta Perwakilan Induk Organisasi Olahraga (Inorga) Rekreasi kembali menggeruduk Kantor DPRD Kota Cimahi untuk beraudiensi dengan Komisi IV DPRD Kota Cimahi.

Audiensi pengurus KORMI itu, menyusul hasil dari audiensi sebelumnya pada Selasa (1/11/2022) antara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Cimahi dengan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi, yang menyatakan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Hibah KORMI Tahun 2023 tidak dihapuskan, bahkan telah diajukan sebesar Rp 1,5 Miliar dan tinggal menunggu ketuk palu dari pihak Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cimahi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cimahi.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Ayis Lavilianto beserta anggota yang terdiri dari Kania Intan Puspita, Ayi Kusnayadi, Fredy Siagian, dan Ehan Rochayati, beserta Kadisbudparpora Kota Cimahi Drs. Achmad Nuryana menerima audiensi Pengurus Kormi beserta Perwakilan Inorga, di Ruang Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Jln. Dra. Hj. Djulaeha Karmita No.5, Cimahi Tengah

“Dasar kami mempertanyakan ke Komisi IV,  terkait penyebab RAB hibah KORMI  dihapus, karena kami memperjuangkan, agar keberadaan KORMI, statusnya harus sama dengan KONI dan Bapopsi,” terang Sekretaris KORMI Kota Cimahi, Drs. R. Pramudyo, SH, yang akrab dipanggil Pram, saat di konfirmasi usai pertemuan dengan Komisi IV DPRD Cimahi.

Hal itu dikarenakan, lanjut Pram, KORMI memiliki payung hukum yang sama,  yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,” ujarnya.

Dikatakan Pram, menurut Komisi IV, alasan dari pertanyaan tersebut diatas adalah karena RAB KORMI itu tidak masuk di Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Pemerintah Kota Cimahi.

Lalu, pihaknya menanyakan kembali, kenapa hibah KORMI itu tidak dimasukkan ke RKPD, sedangkan pengajuan RAB hibah KORMI Tahun 2023 sudah diajukan sejak Maret 2022 sesuai prosedur.

“Pada tanggal 5 April 2022, Disbudparpora mengirimkan surat kepada para calon penerima hibah, termasuk KORMI untuk membuat proposal, kemudian pada tanggal 18 April 2022 proposal KORMI ini kami kirimkan ke Walikota, dan tembusan kepada Disbudparpora,” jelas Pram.

Pada tanggal 30 Mei 2022 ekspos presentase dari rencana hibah yang KORMI usulkan, pihaknya diminta oleh dinas terkait, untuk menyampaikan paparan terhadap RAB hibah KORMI. Dan pada tanggal 6 Juli 2022 Kormi evaluasi usulan hibah dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang).

“Kami sampaikan semua itu kepada Komisi IV, bahwa kami lakukan semua sesuai prosedur,” ulas Pram. Namun, Komisi IV dengan hal ini, mengatakan sudah tidak ada ruang lagi, karena tidak masuk di RKPD.

Bahkan, Komisi IV memberikan saran, dana hibah bisa diakomodir melalui titipan dana ke Disbudparpora, dan KORMI menolak hal itu.

Disini, pihak KORMI merasa didiskriminasikan. “Tentunya, kami merasa dianaktirikan, dan itu sangat terasa sekali, kami ingin tahu, siapa yang membuat kami menjadi anak tiri, Pemerintah kah atau DPRD kah?,” tanya Pram.

Disisi lain, Disbudparpora menyampaikan, bahwa peluang mendapatkan hibah masih ada, sambil menunggu prosesnya pada tanggal 30 November 2022.

Untuk itu, pihak KORMI akan kembali beraudiensi dengan TAPD, Bappedalitbang dan juga Banggar DPRD Kota Cimahi, untuk meminta penjelasan terhadap ketimpangan yang ada, dari pelaksanaan penganggaran hibah di Kota Cimahi, karena sesuai dengan Perda No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, yang menjadi binaan ruang lingkup dan tanggung jawab Pemerintah Kota Cimahi.

Ketua Komisi IV Ayis Lavilianto, saat dikonfirmasi usai pertemuan tersebut, pihaknya membenarkan telah menerima audiensi dari KORMI, mempertanyakan terkait anggaran hibah KORMI Tahun 2023,

“Mengenai hal itu, masih dibahas di Banggar dan TAPD, karena kegiatan itu harus masuk ke RKPD, sedangkan untuk masalah anggaran KORMI itu, ternyata di RKPD tidak ada, tidak muncul, dan kami selaku anggota dewan tidak menyetujui kalau itu tidak ada di RKPD,” kata Ayis.

“Jadi, anggota Komisi IV menyetujui anggaran untuk KORMI tersebut, dititipkan di Disbudparpora,” tambahnya.

Tetapi, menurut Ayis, pihak KORMI meminta agar anggaran untuk Kormi tetap lewat hibah. “Agar mereka leluasa menggunakan anggaran tersebut, tapi berhubung di RKPD tidak ada, maka kami mohon maaf tidak menyetujui hal itu,” ungkapnya.

Satu-satunya cara penyelesaian anggaran untuk KORMI yang tidak masuk di RKPD, lanjut Ayis, solusinya harus dititipkan di Dinas,

“Jadi, anggarannya lewat kegiatan di Dinas, karena itu masuk Indek Kinerja Utama (IKU) Disbudparpora, jadi bisa di dinas, sambil menunggu keputusan di Banggar dan TAPD, terkait berapa-berapanya yang akan diberikan kepada Kormi yang dititipkan lewat Dinas,” imbuh Ayis.

Saat disinggung kembali, alasan anggaran hibah Kormi tidak masuk di RKPD, Ayis mengatakan, hal tersebut seharusnya dipertanyakan ke pihak Pemerintah Kota, TAPD atau Bappeda.

“Kami juga akan mempertanyakan hal yang sama kepada pihak Bappeda nanti, karena yang mengurus masalah RKPD adalah Bappeda,” tandasnya. (Sinta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *