Satreskrim Polres Ciamis Bekuk Kawanan Pencuri Hewan Ternak, Begini Kronologisnya

DEPOSTJABAR.COM (CIAMIS),- Satreskrim Polres Ciamis berhasil membekuk kawanan pencuri hewan ternak sebanyak 8 orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Ciamis. Aksi yang dilakukan tersangka dilakukan sejak tahun 2021 silam dan beberapa kejadiannya di tahun 2022.

“Kami telah mengamankan 8 orang tersangka pencurian dengan pemberatan hewan ternak di wilayah hukum Polres Ciamis,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, didampingi Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dan KBO Sat Reskrim Polres Ciamis Ipda Ateng Budiono dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jumat (04/11/2022).

Kapolres Ciamis menjelaskan, kejadian yang dilakukan tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu November 2021 dan tahun 2022. Ada beberapa kejadian ditahun ini yakni pada bulan Juni dan Oktober 2022.

“Para tersangka telah mengakui melakukan beberapa perbuatan serupa di wilayah hukum Tasikmalaya, Banjar dan Pangandaran. Di wilayah hukum Polres Ciamis ada 13 hewan ternak yang mereka curi dan beberapa hewan yang sudah diamankan kami kembalikan kepada pemiliknya,” kata Kapolres Ciamis.

Kapolres Ciamis menjelaskan, hewan ternak yang mereka curi semua untuk dijual. Kejadian ini berhasil diungkap atas dasar laporan masyarakat  dan informasi ada hewan ternak yang dijual di wilayah Majalengka dan dilakukan penelusuran kesana dan benar dari sana bermula penangkapan dan pengembangan,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Atas perbuatan yang dilakukan, kedelapan orang tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya. (Alni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

670 komentar