Kurang Maksimal, Operasi Rokok Ilegal di Lima Titik Satpol PP Cimahi, Ini Penyebabnya

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Satpol-PP Kota Cimahi lakukan Operasi Rokok Ilegal di 5 titik, namun hasilnya kurang maksimal karena pedagang sudah mengendus akan adanya operasi tersebut.

Hal itu dibenarkan Kasie Penyidikan dan Penyelidikan  Satpol-PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadiharja, yang akrab dipanggil Dadan.

Menurutnya, pedagang telah mendapatkan bocoran informasi terlebih dahulu bahwa akan adanya razia rokok ilegal, sehingga barang bukti rokok ilegal tersebut disimpan dengan rapi dan tersembunyi yang sulit untuk dilacaknya.

“Operasi rokok ilegal dilakukan di 5 titik, namun hasilnya kurang maksimal karena para pedagang sudah mengetahui informasi bocornya tentang razia ini,” kata Dadan.

Yang jadi alasan bagi para pedagang, menurut Dadan,  dirinya tidak mengetahui bahwa yang diperjual belikan rokok tersebut ilegal karena tidak ada pita bea cukainya.

Operasi Rokok Ilegal digelar di lima titik kurang maksimal. (foto:Ist)

“Saat razia, terjadi karena pedagang merasa tidak menjual rokok ilegal. Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang mereka jual adalah ilegal,” imbuh Dadan.

Memang dalam melakukan razia rokok ilegal yang ke 7 kali tersebut ada sedikit ketegangan antara pedagang dan petugas, karena petugas tahu alasan klise para pedagang yang menyembunyikan rokok ilegal tersebut secara rapi hingga tidak dapat digeledah.

“Rata-rata rokok disembunyikan secara rapi di tempat-tempat yang tersembunyi, dan setelah mendapat bocoran  informasi, para pedagang menjadi sangat hati-hati,” sesal Dadan.

Akhirnya dalam operasi tersebut, Satpol-PP dan gabungan dari pihak bea cukai Kota Bandung, Kejari, Danpom Kota Cimahi telah berhasil menyita rokok ilegal sebanyak 100 ribu batang rokok ilegal yang akan dibakar dengan cara dibakar oleh Bea Cukai.

“Total ada tujuh kali operasi gabungan dengan hasil sekitar 100 ribu batang rokok. Bea Cukai akan bertanggung jawab atas pemusnahan barang bukti ini dengan cara membakarnya,” tegas Dadan.

Selain dari penjualan, menurut Dadan, pihaknya berencana  akan melakukan razia terhadap jasa penitipan, karena sebagian besar rokok ilegal diperoleh melalui jasa penitipan.

“Begitu pula para pedagang yang terlibat dalam razia rokok ilegal akan diundang oleh pihak Bea Cukai untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” tandas Dadan. (Bagdja)