Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Turunkan Spanduk tak Ada Cap Bapenda

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar)  Kota Cimahi tidak pandang bulu menurunkan spanduk atau baliho yang sifatnya komersial.

Hal itu dibenarkan Kasie Penertiban Umum (Tibum) Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi, Kadina.

“Penertiban spanduk dan baliho yang sifatnya komersil, saya tidak akan tebang pilih, itu kami cabut yang dipasang dititik-titik yang mengganggu lalulintas pengguna jalan maupun pejalan kaki,” ucap Kadina saat dikonfirmasi diruangan kerjanya, Senin (6/5/2023).

Kepala Seksi Tibum Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi, Kadina. (Foto:ist)

Menurut Kadina, spanduk atau baliho yang ditertibkan baik perusahaan maupun spanduk ucapan idul Fitri dari perorangan, termasuk sebagai spanduk atau baliho komersial.

“Spanduk dan baliho baik dari suatu perusahaan ataupun perorangan yang mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H, akan kami turunkan bila spanduk atau baliho tersebut belum membereskan administrasinya dengan pihak Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi,” ucap Kadina.

Karena, lanjut Kandina, spanduk-spanduk atau baliho tersebut tidak ada cap perijinannya dari Bapenda

“Maka terpaksa kami tertibkan, bila pengusaha atau iklan perseorangan ingin mengambil kembali spanduk dan balihonya, dipersilahkan, hanya bila ingin dipasang kembali, harus ada cap dari Badan Pendapatan Daerah kota Cimahi, bila tetap tidak ada cap Bependa, terpaksa kami tertibkan kembali,” tegasnya. (Bagdja)