Sebanyak 983 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Disita Satpol-PP Kota Cimahi

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Satpol-PP Kota Cimahi berkolaborasi dengan Bea Cukai Kota Bandung, Denpom TNI Kota Cimah, berhasil melakukan operasi rokok ilegal di 5 titik daerah Cipageran, Citeureup, Citeureup Kecamatan Cimahi Utara. Rokok Ilegal yang Berhasil disita sebanyak 19.660 batang rokok ilegal sama dengan 983 bungkus.

Kepala Seksi (Kasie) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol-PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadiharja yang akrab dipanggil Dadan, mengatakan, kegiatan kerjasama masalah operasi rokok ilegal tersebut merupakan yang ke 8 kali.

“Ini merupakan operasi rokok ilegal ini yang ke 8 kalinya dan yang terakhir, untuk tahun 2023,” terang Dadan, Senin (23/10/2023).

Wilayah yang saat ini dilakukan operasi tersebut, lanjut Dadan, di wilayah Kecamatan Cimahi Utara.

“Operasi ini trendnya naik turun, dan jumlah yang di hasilkan sebanyak 983 bungkus atau sekitar 19.660 batang rokok ilegal, jadi saat ini peredarannya masih cukup banyak, karena harganya murah,” ucap Dadan.

Rokok ilegal yang berhasil disita Satpol-PP Kota Cimahi dari berbagai merk. (Foto:Ist)

Dijelaskan Dadan, hasil operasi dari kelurahan Cibabat hanya satu titik, dari Kelurahan Cipageran dua titik dan dari Kelurahan Citeureup sebanyak dua titik.

“Karena kami melakukan operasi ke daerah tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa daerah tersebut banyak yang menjual rokok ilegal dari berbagai merk,” jelasnya.

Sedangkan tindakan selanjutnya kedepan, kata Dadan, karena hal ini sebagai Satpol-PP hanya mendampingi dari pihak bea cukai saja.

“Satpol-PP selama ini telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, dan kedepannya juga masih ada sosialisasi,” ulas Dadan kembali.

Sedangkan untuk sanksi terhadap penjual rokok ilegal tersebut, menurut Dadan, hal itu bukan kewenangan dari pihak Satpol-PP, tetapi sanksi tersebut kewenangan pihak bea cukai.

“Ranahnya ada kewenangan dari pihak bea cukai, karena setelah kita melakukan operasi, dimana kita melaksanakan dengan pihak kejaksaan, bea cukai dan sub Danpom,” ungkapnya.

Jadi pelanggar untuk penjual rokok ilegal diberikan surat panggilan untuk datang ke bea cukai. “Jadi tindakan selanjutnya oleh pihak dari Bea cukai,” ucap Dadan.

Diakui  Dadan kolaborasi operasi terhadap rokok ilegal tersebut sampai bulan Oktober 2023 pihaknya sudah melakukan operasi penyitaan rokok ilegal sebanyak 8 kali operasi dan rokok ilegal dari berbagai merk telah berhasil disita sebanyak 120 ribu batang rokok ilegal atau sekitar 6000 bungkus rokok ilegal yang berhasil disita pihak bea cukai Kota Bandung.

“Kita melakukan operasi ini ada rokok ilegal yang merk baru, dan setiap operasi berubah-ubah merk baru,” pungkasnya.(Bagdja)