Pedagang Pasar Baru Bandung Berunjuk Rasa, Ini Tuntutannya

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Sebanyak 300 pedagang Pasar Baru Trade Center berunjuk rasa di depan kantor Walikota Bandung Jalan Wastukencana No.2, Kamis 1 Februari 2024.

Aksi damai dilakukan pedagang yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu dalam rangka menemui Pj Walikota Bandung, Bambang Tirtoyuliono terkait dengan tuntutan yang telah dilayangkan.

Aksi dimulai para pengunjuk rasa dengan terlebih dahulu berkumpul di depan Pasar Baru Trade Center Jalan Otto Iskandar Dinata.

Sekitar pukul 08.45 WIB, pedagang bergerak ke lokasi demo tentunya tidak lupa dengan perlengkapan demo seperti spanduk berisikan suara-suara tuntutan untuk Pj Wali Kota Bandung.

Tuntutan-tuntutan dari para pedagang untuk PJ Walikota Bandung antara lain, Evaluasi dan batalkan perjanjian kerjasama (PKS),Perpanjang surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) tanpa syarat, Bebaskan segala tagihan (service charge dan listrik di masa pandemic COVID-19), Batalkan Surat no 015/DSMJ/MBD-LGL/XII/2023, dan hentikan segala bentuk kegiatan pemasaran ruang dagang yang sangat memberatkan.

Selain itu, lindungi seluruh pedagang dari upaya pengambilalihan/penyegelan/pengosongan/ pemadaman dan tindakan melawan hukum lainnya, mengingat objek Pasar Baru secara hukum dinyatakan status quo.

Ketua Fokus Pasar Baru, Kurnia mengatakan, aksi ini juga untuk menuntut evaluasi kepada PT. DAM Sawarga Manila Jaya (DSMJ) sebagai pengelola Pasar Baru dan kerja samanya dengan Perumda Pasar Juara. Ia beranggapan bahwa PT. DSMJ tidak kompeten dan tidak profesional dalam mengelola Pasar Baru selama ini.

Menurut Kurnia harga sewa yang ditawarkan oleh PT. DSMJ saat ini sangat mahal dan tidak masuk akal. Contoh satu kios untuk 20 tahun seharga 50 juta rupiah saat ini bisa berharga ratusan juta rupiah hanya untuk 2 tahun.

“Kondisinya saat ini tidak kondusif, dalam artian pengelola saat ini sangat arogan. Tiba-tiba kami disodorkan harga sewa yang sangat tidak masuk akal, padahal kami disitu sudah berhuni berpuluh-puluh tahun, selama ini mereka tidak mau membuka komunikasi bersama pedagang tiba-tiba tanggal satu ini harus mengosongkan ruang dagang” ujar Kurnia, Kamis 1 Februari 2024.

Kurnia juga mengatakan para pedagang meminta perpanjangan kontrak selama 2 tahun akibat dari dampak Covid-19 dua tahun yang lalu. Ia juga berharap dengan bertemu Pj Walikota pedagang mendapatkan solusi dengan mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada rakyat pedagang. Aksi ini akan terus berlanjut sepanjang tuntutan yang dilayangkan belum terpenuhi oleh pihak Pemkot. “Ke siapa lagi kami mengadu” pungkasnya. (Aris)