Pemegang Polis Harapkan OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT AJK

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).-Pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna (AJK) berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  mencabut  sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dan tidak mencabut izin usaha PT AJK  yang mengalami gagal bayar pada tahun 2020 agar komitmen pembayaran kepada para pemegang polis dapat terealisasi.

“Pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna (AJK) mendukung Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) PT AJK,” kata Dr.Benny Wullur, SH. MH, Kuasa Hukum nasabah Pemegang Polis pada PT Asuransi Jiwa Kresna dalam Konferensi Pers, Sabtu 7 Januari 2023, di Bandung. Benny saat ini menangani puluhan nasabah AJK di Bandung.

Menurutnya, adanya sanksi PKU dari OJK terhadap PT AJK tersebut serta adanya laporan pidana dan gugatan perdata dana nasabah semakin sulit dikembalikan.

“Oleh karena itu, kami berkirim surat ke OJK, yang intinya memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan agar dapat mendukung perdamaian yang telah disepakati oleh para Pemegang Polisi PT Asuransi Jasa Kresna. Apalagi pertemuan antara para nasabah dengan PT Asuransi Jiwa Kresna difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan itu sendiri,”jelas Benny Wulur yang juga Ketua Tim 5 Pemegang Polis PT AJK.

Diungkapkan pula, surat kepada OJK tersebut juga didasari oleh mayoritas pemegang polis selalu mendukung langkah upaya penyelesaian kewajiban dengan cara damai dan melalui mufakat. Sebagaimana tahun 2020, kata Benny Wulur, sudah terjadi kesepakatan antara pemegang polis dengan PT Asuransi Jiwa Kresna yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB).

Dijelaskan Benny, dengan diberlakukannnya PKB tersebut, Mitra Pemegang Polis dari PT Asuransi Jiwa Kresna telah sepakat bahwa secara otomatis suatu Perjanjian Polis (Polis Asuransi) berakhir dan menjadi hutang piutang biasa.

“Mekanisme ini memiliki kelemahan dimana apabila terjadi perselisihan, maka upaya hukum yang dapat ditempuh hanya melalui gugatan perdata di Pengadilan, dimana upaya ini cenderung cukup lama dan tidak efisien,”tandas Benny Wulur yang saat konferensi didampingi beberapa pemegang polis PT AJK.

Sebagian pemegang Polis PT AJK di Kota Bandung. (foto:her)

Senada dengan itu, salah seorang pemegang polis PT AJK , Irhan  (38), satu dari sekian nasabah AJK di Bandung yang diwakili Beny F Wulur, menjelaskan, sudah menyimpan uangnya di AJK untuk asuransi kesehatan dan investasi sejak 2018.

“Selama itu saya merasakan manfaat dari investasi di AJK. Namun sejak kasus gagal bayar ini, uang saya terancam tak kembali,” katanya.

Kerugian yang dia dapat atas gagal bayar dana di AJK ini mencapai miliaran rupiah. “Kerugian saya mencapai miliaran. Kami berharap semua pihak, bisa fokus cari solisi untuk kepentingan bersama. Jangan seperti ini, betul seperti pak Beny, jangan sampai yang menang jadi arang yang kalah jadi abu,” ujar Irhan yang hadir dalam Konferensi Pers tersebut  seraya mengajak seluruh pemegang polis PT AJK untuk bergabung dengan kelompok Tim 5, agar permasalahan dan pembayaran oleh perusahaan segera terbayarkan.

Dijelaskan Benny, pada tahun 2019 terjadi krisis pada beberapa perusahaan keuangan di Indonesia dimana banyak pemegang polis melakukan penarikan dana secara besar-besaran (rush) pada beberapa perusahaan asuransi jiwa.  Peristiwa rush semakin memburuk dengan adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia khususnya Indonesia sejak awal tahun 2020.

“Hal ini cukup berdampak terhadap kondisi likuiditas keuangan PT AJK, sehingga menyebabkan terganggunya pembayaran kewajiban kepada para pemegang polis terutama para pemegang polis dengan produk-produk investasi yaitu Protecto investa Kresna (PIK) dan Kresna Link Investa (K-LITA),”kata Benny Wulur.

Otoritas Jasa Keuangan sendiri, jelas Benny, telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna.

Menurut Benny, dengan adanya sanksi tersebut mengakibatkan terhambatnya kegiatan operasional dan semakin mempersulit jalannya pembayaran kewajiban perseroan kepada pemegang polis. Kondisi ini juga berdampak terhadap pelayanan kepada pemegang polis karena perseroan terpaksa harus melakukan efisiensi dengan melakukan pengurangan karyawan, namun dengan itikad dan upaya terbaik perseroan tetap melangsungkan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis.

Permasalahan PT Asuransi Jiwa Kresna, jelas Benny, sesungguhnya tidak terlalu complicated karena PT Asuransi Jiwa Kresna telah melakukan pembayaran kepada mitra pemegang polis kurang lebih sebesar Rp 1,4 triliun. Hal ini dapat menjadi penilaian adanya sebuah kesungguhan dari niat baik PT Asuransi Jiwa Kresna dalam upaya penyelesaian seluruh kewajiban PT Asuransi JIwa Kresna.

 “Untuk itulah, atas beberapa pertimbangan diatas itu, maka kami memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan agar dapat mendukung perdamaian yang telah disepakati oleh pemegang Polis dari PT Asuransi Jiwa Kresna dengan mencabut sanksi PKU tersebut,”pungkas Benny Wulur. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *