DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Pemerintah Daerah Kota Cimahi terus melakukan sosialisasi masalah rokok ilegal sebagai Ketentuan Umum Bidang Cukai berlang di Aula Gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Jumat (12/5/2023)
Guna untuk menurunkan peredaran rokok ilegal di masyarakat kota Cimahi pemerintah Kota Cimahi melakukan Kegiatan pengawasan.
Seperti yang disampaikan oleh PJ. Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan yang didampingi Kepala Satpol PP Kota Cimahi Ganis Komarianto bahwa sosialisasi tersebut digelar dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah.
“Hal ini terkait pemantauan dan pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah,” ucap Dikdik.
Dikdik juga menegaskan, pelaksanaan sosialisasi merupakan amanat penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Ini amanat penggunaan DBHCHT, terdiri dari alokasi kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Salah satunya dimanfaatkan untuk sosialisasi sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat akan ketentuan barang yang dikenakan cukai diantaranya rokok,” ungkap Dia.
Bahkan pihaknya juga telah menyatakan, aksi untuk menekan peredaran rokok ilegal akan dilakukan secara berkelanjutan dan berkala.
“Hal itu dilakukan agar masyarakat semakin paham soal ketentuan barang yang dikenakan cukai. Jika menemukan produk ilegal tanpa cukai dapat segera melapor ke pihak berwenang,” saran Dikdik.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan tersebut dalam rangka Rempug Rokok Ilegal.
“Terutama mengajak pesan serta masyarakat sebagai agen di wilayah masing-masing. Apabila menemukan adanya tempat usaha toko atau warung yang jual rokok ilegal agar dapat menyampaikan informasinya ke pemerintah sehingga bisa ditindak,” ujar Ranto. (Bagdja)
Great article! The clarity and depth of your explanation are commendable. For additional insights, visit: LEARN MORE. Looking forward to the community’s thoughts!