Dicky Ingatkan RPJP Cimahi 2025-2045 Bukan Hanya Angan-angan Saja tapi Harus Terwujud

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun. Periode waktunya sama dengan kota dan Kabupaten lainnya.

Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj)  Walikota Cimahi, Dicky Saromi saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RPJPD tingkat Kota Cimahi Tahun 2025-2045, yang diselenggarakan Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Cimahi,  di gedung Technopark Kota Cimahi, Kamis (18/4/3/2024).

Dicky juga telah mewanti-wanti agar RPJPD Kota Cimahi 2025-2045 tak hanya sekedar perencanaan tanpa kepastian terwujud.

“RPJP itu jangan sampai menjadi satu dokumen perencanaan yang nantinya Utopis, yaitu sesuatu yang hanya sekedar angan-angan saja,”  ungkap Dicky.

Jadi RPJP Kota Cimahi itu dalam 20 tahun mendatang yang telah disusun tersebut, bisa tercapai dan terwujud, bukan hanya utopis (angan-angan saja).

Penjabat Walikota, Cimahi Dicky Saromi. (Foto:Bagdja)

Lebih lanjut, menurut Dicky,  berdasarkan pengalaman, dirinya juga telah memperhatikan RPJP negara Singapura saat dirinya mengikuti magang di Urban Redevelopment Excelent (URA) pada 1995.

Saat itu Singapura menyusun RPJP berupa strategi perluasan wilayah, ketika jumlah penduduknya empat juta jiwa. Pada 20 tahun kemudian rencana itu pun terwujud.

“Kita tahu sekarang Marina Bay Sand itu direncanakan ketika Singapura penduduknya empat juta,” jelasnya.

Dicky juga menjelaskan, tiga tahapan proses yang dilakukan dalam penyusunan RPJPD, mulai dari proses teknokratis, partisipatif, dan proses politis.

Karena saat ini, diakui  Dicky bahwa Kota Cimahi telah menyelesaikan dua tahap awal, yaitu proses teknokratis dan partisipatif.

Seperti proses partisipatif, pihaknya Pemerintah Kota Cimahi telah melibatkan masyarakat serta konsultasi dan penyelarasan bersama pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.

“Bulan Mei akan masuk draft kepada agenda DPRD dengan harapan di Agustus sudah kita tetapkan Perda tentang RPJP,” terang Dia.

Yang lebih menarik, kata Dicky yaitu dalam penyusunan rencana pembangunan di Indonesia saat ini, seluruh jenjang pemerintahan melaksanakannya dalam periode yang sama, yakni 2025-2045.

Hal ini merupakan sejarah baru dimana pemerintah tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota sama-sama menyusun RPJP periode 2025-2045.

“Ini momentum yang harus kita ambil, periode yang sama ini memudahkan kita menyelaraskan substansi, indikator, dan evaluasi kinerjanya,” ucap Dicky. Dengan kesamaan periode tersebut lanjut Dicky, akan memungknkan terjadinya keselarasan agenda antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. (Bagdja).