Pemkot Cimahi Implementasikan Penuh Penggunaan KKPD Bekerjasama dengan BJB

DEPOSTJaBAR.COM (CIMAHI).- Untuk Penggunaan Kartu Kredit, Pemerintah Kota Cimahi, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  Kota Cimahi  bekerjasama PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (bjb) melakukan perjanjian kerjasama.

SElain itu dilakukan juga penandatanganan akad Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada pemerintah daerah Kota Cimahi dan implementasi menyeluruh (full implementation) pada perangkat daerah Kota Cimahi atas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Jumat (08/03/2024).

KKPD adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.

Penjabat (Pj) Walikota Cimahi , Dicky Saromi sangat menyambut baik kerjasama seperti ini, dirinya menyebutkan bahwa  penandatanganan akad kredit Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) antara Pemerintah Daerah Kota Cimahi dengan bank bjb Cabang Cimahi, adalah dalam rangka implementasi menyeluruh (full implementation) pada perangkat daerah Kota Cimahi.

Atas penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) Cimahi sebelumnya telah dilakukan uji coba kepada 5 perangkat daerah dimaksud yang telah mengimplementasikan belanja menggunakan aplikasi Qris bank bjb untuk melakukan belanja APBD.

Berdasarkan amanat Permendagri No. 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD, maka dari itu Pemerintah Kota Cimahi telah melaksanakan amanat Permendagri tersebut. Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD. Dimana Pada Tahun Anggaran 2024 Pemkot Cimahi sudah mengimplementasikan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) secara menyeluruh di 24 SKPD.

“Saya harap dengan full implementation KKPD di pemerintah Kota Cimahi ini juga sebagai percepatan pelaksanaan digitalisasi transaksi belanja di pemerintah Kota Cimahi,” terang Dicky.

Kepala BPKAD Kota Cimahi, Harjono dalam laporannya menyebutkan bahwa terdapat beberapa keuntungan dari penggunaan KKPD, yaitu

1) memudahkan pengguna anggaran (pa) dan kuasa pengguna anggaran (kpa) untuk belanja barang / jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan penggunaan produk dalam negeri (PDN),

2) KKPD digunakan untuk memudahkan penyelesaian tagihan kepada pemerintah daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme uang persediaan (up)

3)  fleksibilitas, kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik, seperti media dalam jaringan dan toko daring;

4) meningkatkan keamanan bertransaksi; dan

5) mengurangi cost of fund / idle cash. (Bagdja)