Pengurus KT Cibeber Sayangkan Pernyataan Sekretaris Karang Taruna Kota Cimahi

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Ketua Bidang Kepemudaan Karang Taruna (LT) Cibeber Kota Cimahi  Septian Anggi Suryana menyayangkan  pernyataan Sekretaris Karang Taruna Kota Cimahi, Dani Supriatna yang meminta  Pembina Karang Taruna Cibeber untuk mengevaluasi pengurus Karang Taruna Kelurahan Cibeber karena telah menyelenggarakan Kegiatan Ngaber (Ngariung di Cibeber) yang dianggap jauh menyimpang dari tugas dan fungsi Karang Taruna.

“Saya mewakili pengurus Karang Taruna Cibeber menyayangkan statementDani dan kami menilai Dani sah-sah saja sebagai pribadi tidak dengan posisinya sebagai sekretaris, tengah menunjukan loyalitasnya untuk ketua,” ujar Acil panggilan akrab Sepertian Anggi Suryana,  Senin (30/1/2023)

Apabila Dani berbicara sebagai sekretaris, kata Acil kembali, maka ia yakin yang bersangkutan tahu betul bahwa dalam Permensos No 25 tahun 2019 Tentang Karang Taruna pasal 4 poin c jelas menyatakan Karang Taruna bertujuan untuk membangun karakter generasi muda yang berpengetahuan, berkepribadian, terampil, cerdas, inovatif, dan berkarya.

Jadi acara Ngaber itu,  sambung Acil, dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kapasitas pengetahuan seluruh anggota Karang Taruna Kelurahan Cibeber khususnya umumnya untuk seluruh masyarakat.

“Apalagi kita rasa dalam acara Ngaber hari kamis 26 Januari kemarin mengundang pemateri yang memiliki kapasitas keilmuan yang pas dan dapat memberikan penjelasan yang rinci serta jelas,” tandas Aci.

Selanjutnya, kata Acil,  pihaknya menyayangkan statmen Dani yang mengatakan Tugas Pokok dan Fungsi Karang Taruna bukan berperan aktif dalam hukum dan tindak tindak pidana, sedangkan dalam Permensos nomor 25 tahun 2019 pasal 17 ayat 2 menyatakan, unit teknis sebagaimana yang dimaksud ayat 1 berbentuk unit bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, serta hokum.

“Selain itu yang kami sampaikan statmen tersebut sebagai bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) karena akan membuat kegaduhan khususnya tubuh Karang Taruna umumnya masyarakat luas, kalaulah itu statemen resmi Karang Taruna kota seharusnya dilakukan melalui mekanisme organisasi,”tandasnya.

Bahkan jika kegiatan Ngaber dinilai salah oleh pengurus Karang Taruna, sebaiknya menjalankan mekanisme-mekanisme organisasi karena tentunya Karang Taruna memiliki aturan main dalam berorganisasi yang tertuang dalam AD/ART.

Selain itu, adapun kegiatan Karang Taruna Cibeber, Alhamdulillah  rutin menyelanggarakan kegiatan bakti sosial baik penggalangan dana bencana seperti musibah di Cianjur beberapa waktu lalu, gotong royong bebersih lembur, dan masih banyak kegiatan lainnya yang memang tidak diketahui oleh pengurus Kota.

“Kami tidak pernah meminta sumbangan kepada pengurus Kota,” katanya.

Bagaimana mungkin, ujar Acil kembali, kepekaan bisa terbangun jika pengurus atau anggota Karang Taruna tidak diberi asupan melalui isu-isu terkini?

“Alhamdulillah sejauh ini kami pengurus dan anggota Karang Taruna Cibeber paham dan sadar akan fungsi kami dalam bermasyarakat,”katanya.

Jika pengurus kota ingin mengevaluasi kepengurusan Cibeber, menurut Aci rasanya sangat salah, ketika hal itu disampaikan di media dan tahapan evaluasi kepengurusan itu bukan ada di pembina tetapi di RPP atau RPPL hal itupun tertuang dalam ART pasal 46 poin 3 mengatakan, RPP membahas evaluasi hasil kerja dan hal hal lain sesuai dengan kebutuhan.

“Sekali lagi saya sangat menyayangkan statemen senior saya saudara Dani, namun saya memaklumi apabila itu statement pribadi dan dalam rangka menunjukan loyalitasnya kepada ketua. Apabila ditemukan unsur abuse of power, maka dari itu selanjutnya kami Karang Taruna Cibeber akan bersurat terhadap Karang Taruna Kecamatan, untuk mengevaluasi pengurus Karang Taruna Kota dan mendorong Karang Taruna kota melaksanakan RPPL untuk evaluasi,” tandasnya. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *