Penjaga Parkir Masjid Al Jabbar Disiksa Preman Kampung, Babinsa Kodim 0618 Kota Bandung Amankan Pelaku

Pada peristiwa itu, diduga ada 5 orang preman kampung yang datang lalu menyiksa korban.

Saat ini, baru ada 2 pelaku yang berhasil diamankan yakni GN dan FDL.

“Pelaku diamankan Babinsa Kodim 0618/Kota Bandung dan sudah diserahkan ke Polsek Gedebage untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya.

Kasus ini kini dalam pendalaman Polsek Gedebage.

Pelaku si preman kampung ini terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Dikki Wahyu Afandi)