Satpol PP Kota Cimahi Sita 1.600 Bungkus Rokok Ilegal

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cimahi berhasil menyita 1.600 bungkus Rokok Ilegal tanpa ada ijin dari Bea Cukai, atau sekitar 32 ribu Batang Rokok Ilegal, dari daerah Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah, Senin (12/6/2023).

Penertiban peredaran rokok ilegal tersebut, Satpol-PP bekerjasama dengan pihak TNI dari Denpom dan dari pihak Kantor Pelayanan Bea Cukai Kota Bandung dan Kejari Kota Cimahi, berjalan dengan aman dan tertib.

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) pada Satpol-PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang menjelaskan, penertiban peredaran rokok ilegal tersebut sudah yang kedua kalinya dilakukan oleh pihak Satpol-PP,

“Kami telah berhasil menyita sebanyak 1.600 bungkus rokok ilegal atau sama dengan 32 ribu Batang rokok ilegal yang kami sita,” terang Ranto.

Selanjutnya, kata Ranto, dengan maraknya rokok ilegal tersebut sangat merugikan bagi negara, dalam bea cukainya.

“Harapan kami sih, dengan dilakukannya penertiban pada beberapa bulan yang lalu, menjadi nol, tapi setelah dilakukan penertiban kembali saat ini, ternyata masih ada yang beredar rokok ilegal tersebut,” ucapnya.

“Kami juga melakukan penyitaan rokok ilegal tersebut, dari sebuah toko di jalan Usman Domiri Padasuka, Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah,” imbuhnya kembali.

Bahkan kedepannya, Satpol PP akan tetap melakukan kegiatan bersama, tujuannya yaitu melakukan penekanan terkait dengan peredaran rokok ilegal diwilayah Kota Cimahi.

“Harapan saya kepada masyarakat, mari kita bersama-sama untuk memberantas rokok ilegal diwilayah Kota Cimahi, karena ini sudah merugikan negara dari sisi cukai negara,” tegas Ranto.

Diketahuinya rokok ilegal tersebut, lanjut Ranto dilihat dari kemasan rokok tersebut tidak ada pita cukainya.”Jelas ini sebagai bukti rokok tersebut ilegal dari berbagai merk yang dipalsukan,” tandas dia.

Dari rokok ilegal tersebut, secara kasat mata dapat dilihat dari 1. tidak adanya pita cukai, 2. Salahnya personalisasi, 3. Ada yang pakai pita Cukai, tapi dengan pita cukai bekas, 4. Pakai pita cukai, tapi bukan peruntukannya, 5.masyarakat bila ingin membeli rokok lihat terlebih dahulu ada pita cukainya atau belum.

Sedangkan tindakan pihak Satpol-PP terhadap hasil sitaan rokok ilegal tersebut, pihaknya akan melanjutkan permasalahan tersebut kepada pihak bea cukai,

“Kami akan serahkan langsung kepada pemilik bea cukai, untuk diproses dan pendalaman lebih lanjut dan mudah-mudahan kita dapat suplaier atau distributor rokok ilegal ini,” pungkasnya. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

98 komentar