Polisi Bandung Ungkap Pembunuhan Bocah Empat Tahun di Cicalengka

Melihat sang anak yang terus disiksa Mulyadi, ibu korban yang membawa buah hatinya itu menuju Purwakarta, nahas dalam perjalanan pulang, anak tersebut meninggal dunia di dalam angkot.

Atas aksi kejinya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara. Dilapisi lagi dengan 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun pidana penjara. (dwa)