Rumble Strip di Kelurahan Karang Mekar Resahkan Warga, Komisi III DPRD Cimahi Lakukan Sidak

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI). Komisi III DPRD Kota Cimahi yang terdiri dari Ketua Yus Rusnaya, anggota H Enang Sahri Lukmansyah, H Nabsun, H Asep Rukmansyah, H. Hidayat, H Supiyardi, Joko Taruno, Aida Cakrawati Konda, Euis Rosmaya, Enil Fadahliza, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke RW 03 dan melakukan pertemuan dipusatkan di kantor Kelurahan Karang Mekar, dengan dihadiri dari kelurahan serta dari Dinas Perhubungan Kepala Bidang Lalulintas Dishub Kota Cimahi Nur Efendi, Rabu (18/1/2023).

Sidak tersebut, menurut Ketua Komisi III, Yus Rusnaya berdasarkan laporan dari warga RW 03 Kelurahan Karang Mekar yang merasa terganggung adanya Rumble Strip (polisi tidur)yang dibangun oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi.

“Karena bila ada kendaraan besar seperti truk melintas di jalan tersebut, getarannya cukup kuat, sehingga bisa meretakkan tembok rumah warga yang bedekatan dengan Rumble Strip tersebut,” jelas Yus.

Tidak itu, lanjut Yus, berdasarkan laporan warga, merasa terganggu bila malam hari ada kendaraan yang melintas ditempat tersebut.

“Warga sulit tidur, karena berisiknya bunyi kendaraan yang melintas ke arah Rumble Strip getarannya sangat kencang sekali,” katanya.

Selanjutnya, menurut Yus kembali, laporan tersebut yang diajukan oleh 15 warga dan RW setempat memprotes agar Rumble Strip tersebut dibongkar.

Hal yang sama diucapkan  Enang Sahri, setelah pihaknya duduk bersama dengan warga dan aparat terkait, dimana warga minta dibongkar Speed Bump (polisi tidur) tersebut, namun oleh pihak Dishub tidak bisa dilakukan pembongkaran Rumble Strip itu, karena melanggar hukum peraturan yang sudah ditetapkan dengan anggaran dari APBD.

Akhirnya, kata Enang, dengan dilakukan duduk bersama antara anggota Dewan dari Komisi III, warga dan instansi terkait, mencarikan solusi yang terbaik, yaitu secara bersama-sama mereka membuat surat pernyataan kepada pihak Inspektorat untuk dibahas masalah jalan Speed Bump tersebut dibongkar atau dapat di carikan solusi yang terbaik.

“Karena pihak Inspektorat merupakan pengawas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengetahui dan dapat menindaklanjutinya atas keluhan warga tersebut, jalan terbaiknya seperti apa,” papar Enang. (Bagdja).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *