DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Kepala Seksi Dalops Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Kadina mengeaskan, pihaknya telah melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang di tempat terlarang, Jumat (27/10/2023).
“Alat peraga sosialisasi yang ditertibkan tersebut dari mulai soal politik hingga komersil itu dipasang serampangan sehingga merusak keindahaan kota dan melanggar aturan,” tegas Kadina.
Menurut Kadina, pihaknya sudah tiga hari melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang dipasang di sembarang tempat sehingga merusak keindahan Kota Cimahi.
“Yang sudah kita tertibkan selama tiga hari ini sudah sekitar 10 ribu lembar alat peraga sosialisasi, yang paling utama itu memang spanduk-spanduk parpol, dan tidak menutup kemungkinan ada spanduk spanduk yang lainnya yang melanggar aturan tetap kita tertibkan,” ucap Kadina tegas.
Pihaknya melakukan penertiban alat peraga sosialisasi ini, lanjut Kadina, karena pihaknya mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Izin Penyelenggaran Reklame, alat sosialisasi apapun termasuk yang mengandung unsur politik, dilarang ditempatkan pada gedung dan halaman kantor pemerintah, gedung dan halaman tempat pendidik, sekolah dan tempat-tempat ibadah, rambu lalu lintas, pohon pelindung dan pohon tepi jalan serta tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota tersebut.
Bahkan berdasarkan Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Bahwa, larangan pemasangan alat sosialisasi di sembarang tempat, begitu pula menurut Kadina kembali, alat sosialisasi yang ditertibkan diperbolehkan untuk diambil kembali oleh pemasangnya
“Sudah banyak dan menumpuk yang kita tertibkan dan bila ada pihak partai yang mau ambil silahkan, tapi tidak dipasang dulu,” tegas Kadina.
Aturan Pemasangan di Pohon
Begitu pula yang disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Agus Irwan Kustiawan menjelaskan, pada dasarnya pohon merupakan spot yang dilarang untuk dipasangi berbagai alat sosialisasi apapun, termasuk alat sosialisasi dari partai politik manapun.
“Pemasangan atribut apapun di pohon ada aturannya, kami tidak pandang bulu, Jadi disebutkan ada larangan untuk memasang apapun di pohon apalagi dengan dipaku,” tegas Agus pula.
Karena, kata Agus, pemasangan alat peraga sosialisasi d ipohon itu, selain tentunya merusak keindahan kota, atribut yang terpasang pada pohon apalagi sampai dipaku bisa berdampak terhadap kesehatan pohon, yang dirusak dengan paku lama-lama bisa mengalami kematian jika dibiarkan.
Ditambahkna Agus, dampaknya pohon apabila terkena penyakit dan dibiarkan cukup berbahaya. Bisa saja pohon tersebut roboh lantaran kekuatannya berkurang akibat digergogoti berbagai penyakit.
“Bila pohon banyak dipaku, hal ini akan berpotensi membuat semerawut dan akan menyakiti pohon secara jangka panjang khawatir luka dan membuat pohon bisa mati,” tandas Dia. (Bagdja)