Sebanyak 200 Unit Motor dengan Knalpot Bising Diamankan Polres Tasikmalaya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Guna menciptakan keamanan dan ketentraman masyarakat selama Ramadan, sebanyak 200 unit sepeda motor berknalpot bising, diamankan Polres Tasikmalaya,  Selasa (28/3/2023),.

Kepolisian Polres Tasikmalaya akan terus menggelar penindakan sepeda motor dengan knalpot bising karena sangat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat saat menjalankan ibadah puasa.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Abdhi Hendriyatna, SIK mengatakan, kegiatan ini untuk menindak pelanggaran khususnya para pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot bising.

“Sebagai dasar STR dari Bapak Kapolda Jabar dengan ST Nomor/193/IHUK6.2/31-01-2023 terkait knalpot brong atau bising diwajibkan untuk melakukan penindakan,” terang Abdhi kepada wartawan.

Menurutnya, laporan pelanggaran penggunaan knalpot bising ini, berasal dari masyarakat karena selama bulan Ramadan masyarakat merasa dikeluhkan maraknya knalpot bising.

“Atas laporan tersebut, kami Polres Tasikmalaya beserta jajaran langsung bergerak melakukan penindakan dan alhamdulillah telah kami amankan sebanyak 200 unit motor berknalpot bising,” ucapnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat ataupun anak muda yang mengendarai motor yang menggunakan knalpot bising penggunaannya dilarang, karena telah melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan,” paparnya.

Pelanggar juga dikenakan surat tanda penerimaan (STP), namun tidak dilakukan penindakan pelanggaran. Jika akan penindakan pelanggaran, maka menggunakan aplikasi Etle Mobile, atau Etle Statis yang sudah digencarkan oleh Kakorlantas Polri, Direktur Lalu Lintas dan Kapolda Jabar.

“Adapun untuk knalpot yang sudah diamankan oleh Satlantas Polres Tasikmalaya berjumlah 200 unit knalpot yang mana nanti knalpot tersebut akan kami musnahkan bersama barang-barang bukti lainnya seperti miras atau narkotika menjelang operasi ketupat nanti,” ungkapnya.

Selain pemeriksaan knalpot bising,  dilakukan juga pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraannya, jika terbukti tidak ada BPKB dan STNK, maka akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya,  AKP Ari Rinaldo menyampaikan, pihaknya  akan tetap berkolaborasi dengan Satlantas ketika memang ada laporan temuan kendaraan sebelahan atau tanpa surat-surat kendaraan, untuk diamankan.

“Karena untuk menghindari motor curian, hasil rampasan atau pencurian dengan pemberatan. Kita tetap akan melakukan penindakan penertiban motor knalpot bising yang tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap,” ujarnya.(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

115 komentar