DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Tilang manual kembali akan dilakukan pihak Kepolisian. Hal itu sesuai dengan arahan Korlantas Mabes Polri dan Ditlantas Polda Jawa Barat.
“Rencananya tilang manual bakal kembali efektif pada 1 Juni 2023 nanti,” jelas Kasatlantas Polres Tasikmalaya, AKP Abdhi Hendriyatna, Sabtu (20/05/2023).
Menurut dia, Tilang manual ini untuk pelanggaran yang sekiranya menimbulkan fatalitas kecelakaan, atau pun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan, termasuk knalpot bronk atau knalpot bising akan ada tindakan.
“Kalau untuk tilang ETLE mobil dan ETLE statis juga tetap diberlakukan,”ujar Abdhi.
“Dalam melakukan tilang manual ini, tidak sembarangan anggota atau petugas kepolisian. Dimana hanya mereka yang sudah mengikuti kegiatan sertifikasi penindakan pelanggaran,” tambahnya.
Bahkan untuk petugas di lapangan ini, khusus yang melakukan penindakan pelanggaran, salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu memiliki sertifikasi atau pun sudah mengikuti pembinaan teknis terkait penindakan pelanggaran lalulintas.
“Petugas dilapangan mengarahkan pelanggar tersebut mengikuti sidang di pengadilan. Atau pun kalau memang ingin membayar tilangnya dengan membayar e-tilang melalui kode Briva yang diberikan oleh para petugas dari aplikasi e-tilang,” jelasnya.
Begitu juga untuk sidang tidak ada lagi istilah titip sidang kepada petugas, dikarenakan pihak kepolisian ingin mengubah mindset atau cara berpikir masyarakat bahwa pihaknya melakukan penindakan pelanggaran tersebut agar masyarakat kembali tertib. Serta efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Sebelumnya pun, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menjelaskan dalam keterangan persnya, jika Polda Jawa Barat dan Polres/Polresta serta Polsek jajaran bakal kembali menerapkan tilang manual.
“Tilang manual akan diberlakukan serentak pada 1 Juni, dan akan diberlakukan di 27 Kota dan Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat,” tandasnya.(M.Kris)