Satpol PP Cimahi Sita 963 Bungkus Rokok Ilegal dari Lima Warung

DEPOSTJABAR.COM (CIMAHI).- Sebanyak 963 bungkus rokok ilegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BK HTI) disita.  Ratusan rokok tanpa pita cukai itu diamankan dari lima warung di Kota Cimahi, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bersama Bea Cukai.

Kepala Seksi Lidik dan Sidik Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiradiharja yang akrab dipanggil Dadan menjelaskan, dalam operasi penindakan rokok illegal, pihaknya telah mengamamkan sebanyak 963 bungkus rokok ilegal, atau 19.260 batang.

Dari ratusan bungkus rokok ilegal itu perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp 13 juta.

“Perkiraan kerugiannya dari hasil operasi gabungan kemarin sekitar Rp 13 juta kalau dihitung-hitung dari nilai pajak cukainya,” kata Dadan, Selasa (18/7/2023).

 Dijelaskan Dadan,  peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cimahi masih marak terjadi.

“Pedagang masih ada yang nekat menjual rokok ilegal dengan harga yang memang jauh lebih murah dibandingkan rokok yang sudah dilengkapi pita cukai,” jelasnya.

Berdasarkan Meskipu Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Bahwa rokok ilegal dilarang, ternyata di Cimahi masih banyak yang beredar, Namun faktanya di lapangan pihaknya masih menemukan rokok ilegal beredar.

Hal itu diketahu setelah pihaknya bersama Bea Cukai dan petugas gabungan lainnya beberapa kali melakukan operasi penindakan. Rokok ilegal itu rata-rata dijual di warung-warung atau tokok kelontongan.

“Buktinya kan hari ini masih ada yang jual rokok ilegal. Mereka itu menjualnya ada yang secara terang-terangan ada yang sembunyi-sembunyi. Pembelinya juga banyak karena harganya murah,”

Meski begitu, kata Dadan, pihaknya tetap akan gencar melakukan sweping terhadap peredaran rokok ilegal tersebut peredarannya

“Kini terbukti mulai berkurang karena pihak kami terus melakukan upaya penindakan,” tegas Dadan.

Dijelaskan pula oleh Dadan, bahwa Kota Cimahi ini hanya sebagai sasaran peredarannya saja.

Sedangkan produksi rokok illegal berada di luar daerah. Untuk itu Satpol-PP Kota Cimahi, akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.

“Untuk pemasoknya kami bersama Bea Cukai akan melakukan penelusuran. Kami bersama Bea Cukai dan petugas gabungan akan terus melakukan pemberantasan,” janji Dadan. (Bagdja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *