Nikita Mirzani Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan di Rutan Serang

DEPOSTJABAR.COM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan menahan artis Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B. Penahanan Nikita terkait dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022,” kata Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Rabu (26/10).

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polresta Serang melakukan penyerahan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Serang terkait perkara tindak pidana yang dilakukan Nikita. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana nomor B-4487/M.6.10/Eku. 1/10/2022 pada tanggal 06 Oktober 2022.

Sehingga saat ini Nikita berada di bawah kewenangan jaksa yang telah memutuskan untuk menahan, guna proses penyusunan dakwaan dan persiapan kasus naik ke persidangan. “Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *