Nikita Mirzani Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan di Rutan Serang

Adapun Nikita dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.

Pertimbangan Penahanan

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy D. Simanjuntak mengungkap alasan menahan Nikita Mirzani. Pertama karena alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun.

“Kemudian alasan subjektif adalah Pasal 21 ayat 1 KHUP mengatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti,” katanya.

Saat ditanya penahan tersebut sempat alot, Freddy mengatakan penahan sudah dipersiapkan sehingga dapat terlaksana. “Kalo alot ya memang kita sudah antisipasi kita persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan tahap dua dan dilakukan penahanan. Sempat menolak cuma kita kan persuasif aja yah kita kan manusiawi juga,” katanya. (RATIH ANJANI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *