Bawaslu Majalengka Deklarasikan Pemilu Damai dan Buka Posko Kawal Hak Pilih

DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA). Dalam rangka meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka telah mendeklarasikan Pemilu Damai dan berintegritas yang dihadiri para utusan partai politik, organisasi kemahasiswaan, organisasi profesi, serta Kepramukaan yang ada di Kabupaten Majalengka, Selasa (14/2/2023).

Acara yang berlangsung di Ballroom hotel Achiera ini, ditandai dengan penandatanganan deklarasi damai 18 parpol peserta pemilu dan sejumlah elemen masyarakat. Selain Deklarasi Pemilu Damai, dalam kesempatan tersebut Bawaslu telah melaunching Posko Kawal Hak Pilih serta membuka komunitas digital pengawasan partisipatif  “Jarimu Awasi Pemilu”

Ketua Bawaslu Majalengka, H. Agus Asri didampingi Alan Mubarok mengatakan, untuk menciptakan Pemilu yang Jurdil, dan bermartabat, perlu adanya dukungan dan partisipasi semua lapisan masyarakat, terutama dalam tataran pengawasan jalanya Pemilu, mengingat keterbatasan jumlah petugas Baswalu Majalengka.

Dijelaskan Alan, sejauh ini pihaknya sangat konsisten dan memiliki komitmen kuat dalam mengawasi Pemilu 2024 yang sukses tanpa ekses.

“Salah satu kunci keberhasilan penyelenggara Pemilu 2024, adalah adanya peran serta masyarakat dalam pengawasan, termasuk pengawasan dibidang media sosial dan lainya, sehingga terwujud Pemilu yang damai dan bermartabat,” kata Alan.

Untuk memudahkan sistem pengawasan yang dilakukan masyarakat, Alan mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan e-form digital, yang bisa diakses dan digunakan oleh masyarakat secara umum.

Hal senada diungkapkan komisoner Bawaslu lainya yakni Ida Rosida yang menjelaskan, jika dirinya berharap pelaksanaan Pemilu 2024 ini bisa dilaksanakan secara bahagia. Sehingga semua orang juga bisa tenang dan senang tanpa ada tekanan, intimidasi, kecurangan maupun hal lainya.

Usai Deklarasi Pemilu damai dan Launcing Posko Kawal Hak pilih, Bawaslu Majalengka langsung mengajak peserta untuk mengikuti simposium terkait Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, dengan nara sumber Dr. Utang Rosyidin. SH., M.H., pakar pidana dari salahsatu Universitas ternama di Bandung. (ast)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *