Kemenkumham Jabar Gagalkan Penyulundupan Narkoba ke Rutan

DEPOSTJABAR.COM (BANDUNG).- Jajaran Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Jawa Barat kembali menggagalkan penyelundupan narkoba.

Kali ini, penggagalan penyelundupan narkoba berhasil digagalkan petugas di Rutan Kelas I Bandung kemarin.

“Baru kemarin, petugas Rutan Kelas I Bandung berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba yang akan masuk ke lingkungan rutan dengan menggunakan 10 plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,’’ ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Andika Dwi Prasetya melalui siaran persnya yang diterima media ini, Jumat (7/4/2023).

Lebih lanjut, orang nomor satu di lingkungan Kemenkumham Jawa Barat tersebut menjelaskan, selama tahun 2023, jajaran di Kemenkumham Jawa Barat berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba.

Aksi penggagalan itu di antaranya dilakukan di Lapas Sukabumi, Purwakarta, Lapas Bogor, Lapas Kuningan dan Lapas Bandung.

“Sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM, Sekertaris Jenderal Kemenkumhan dan Dirjen Permasyarakatan agar meningkatan pengawasan dan antisipasi di dalam lapas dan rutan.”

“Instruksi tersebut kemudian diteruskan kepada unit pelaksana teknis dan jajaran di wilayah Jawa Barat untuk melakukan tindakan preventif dalam menekan peredaran narkoba,’’ ucap mantan Kepala Kemenkumham Sumbar tersebut.

Bawa Narkoba

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Bandung, Trian Pratikta menjelaskan, seorang pengunjung berhasil diamankan karena diduga membawa narkoba yang akan diselundupkan ke dalam rutan.

Trian menambahkan, petugas yang melakukan penggeledahan kepada pengunjung seorang pria berinisial IF itu kemudian menemukan barang diduga narkoba.

Menurutnya, di dalam peraturan serta SOP yang tertuang pada Permenkumham nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan, bahwa setiap barang bawaan dan pengunjung wajib diperiksa sebagai sarana deteksi dini keamanan dan ketertiban lapas dan rutan.

“Setelah digeledah secara detail, pengunjung yang berinisial IF kedapatan menyembunyikan obat-obatan serbuk putih yang diduga narkotika berjenis sabu di dalam sol sepatu yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa,” jelas Trian.

Dari hasil penggeledahan, didapat 10 plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan temuan tersebut petugas penggeledahan melaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan yang kemudian dilanjutkan Kepada Kepala Rutan.”

“Sesuai Instruksi Kepala Rutan Kelas I Bandung Suparman, pengunjung langsung diamankan oleh petugas Kesatuan Pengamanan Rutan yang selanjutnya ditangani langsung oleh BNNK Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dengan adanya kejadian ini, Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman mengimbau kepada seluruh jajarannya terutama petugas penggeledahan badan maupun barang di layanan kunjungan agar tetap mempertahankan tupoksinya.

“Kegiatan penggeladahan harus terus ditingkatkan dan kinerja dan kewaspadaan terhadap apapun dan siapapun yang akan memasuki area Rutan Kelas I Bandung,” ujar mantan Kalapas Majalengka itu.(ast)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *