Polres Majalengka Amankan Pemilik Sabu 1 Kg di GT Kertajati, Inilah Nilainya

DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA).- Satuan Narkoba Polres Majalengka amankan pemilik sabu seberat 1 kg di pintu Gerbang Tol Kertajati dengan tersangka Ben (31) warga Jatiwangi, Kabupaten Majalengka setelah dilacak sejak pagi hari hingga Jumat (27/4/2024) malam.

Sabu seberat 1 kg dikemas dalam tas berwarna merah, dibawa dari Jakarta  Timur dan disimpan tersangka di bawah jok tengah kendaraan luxio.

Tersangka ditangkap petugas Satuan Narkoba di Gerbang Tol Kertajati Jumat (27/4/2024) sekira pukul 20.30 WIB, tidak ada perlawanan ketika ben dilakukan penangkapan oleh petugas demikian juga dengan pengemudi luxio yang dibawa tersangka.

Kepada petugas kepolisian, tersangka Ben mengaku, mengambil paket sabu dari sebuah tempat di Jakarta  Timur atas suruhan temannya yang berada di Lapas sebuah kabupaten di Jawa Barat. Dia sendiri tidak bertemu dengan  penjual sabu yang dibawanya tersebut.

Sabu tersebut rencananya akan dikemas di Jatiwangi dan akan diedarkan di tiga wilayah yakni Kabupaten Majalengka, Indramayu dan Cirebon. Namun untuk mengedarkannya menunggu perintah dari temannya.

“Barang (sabu) ini rencananya akan disimpan dulu di Jatiwangi, sambil menunggu perintah dari Bos. Karena Bos nanti yang akan menunjukan barang di tempel di titik mana, setelah itu baru barang disimpan sesuai petunjuk,” ungkap Ben yang mengaku tidak pernah melakukan transkasi secara langsung dengan pembeli ataupun pemberi barang.

Barang – barang ini setelah dikemas biasanya ditempel di titik yang sekiranya tidak dicurigai banyak orang. Biasanya ditempel atau disimpan ditempat kumuh yang jarang dicurigai terdapat barang haram.

Ben yang berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine dinyatakan positif menggunakan sabu ini menyebutkan, komunikasi dengan pemilik narkoba ataupun dengan pihak lain yang berhubungan dengan pesanan narkoba dilakukan dengan bahasa isyarat melalui telpon.

Misalnya, jika pesanan paket sabu tersebut sebanyak satu paket pul, maka disebut dengan pesan sapi, jika pesanan hanya setengah paket maka pesanan paket disebutnya dengan pesan kambing dan apabila paket sabu hanya seperempat maka pesanan disebut ayam.

Sumber di Polres Majalengka mengatakan, nilai sabu seberat 1 kg tersebut diperkirakan mencapai harga Rp 1 miliar. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan melacak jaringan peredaran sabu dari jumlah kecil. (ast)