Empat Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polresta Tasikmalaya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya membekuk 4 pelaku pencurian kendaraan roda  dua  (Curanmor), di wilayah hukum polresta Tasikmalaya.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolresta Tasikmalaya AKBP Joko Sulistiono, dalam Press Realese  di Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Jumat (15/03/2024)

Menurut Kapolresta, kelompok curanmor ini selalu beraksi menggunakan senjata mainan dan dilakukan di wilayah hukum polresta dan Kabupaten Tasikmalaya dan Pelaku berhasil diamaakan berkat berkolaborasi Sat Reskrim Polresta Tasikmalaya dengan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya.

Para pelaku tersebut berinisial W (39) sebagai Eksekutor, AM(46) sebagai joki, DK(48)sebagai Penadah dan S(50)sebagai Penadah.

Sebanyak 8 motor hasil pencurian diamankan di Mako Polresta Tasikmalaya Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya, Jumat(15/3/2024).(Foto: M.Kris)

Kata Kapolres Joko, pengungkapan kasus curanmor ini berawal adanya 4 laporan polisi pada tanggal 14 Desember 2023 di Parkiran Klinik Cisayong, kemudian tanggal 11 Januari 2023 di Toko Vape BKR, lalu tanggal 18 Maret 2023 di Puskesmas Tamansari dan tanggal 26 Februari 2024 di Kostan Ummi Cibereum.

“Dari hasil pengungkapan tindak pidana, kita telah mengamankan 8 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian, kunci letter T, 3 mata kunci, senjata mainan,1 buah badik,1 unit motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya,” ungkap Joko

“Modus tersangka ini mencuri dengan kunci T, lalu menjualnya ke calon pembeli di daerah Jampang Sukabumi,” ucapnya.

Para tersangka disangkakan pasal 363 ayat ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana Tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun. Sedangkan para penadahnya, masuk tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun. (M.Kris)