Tiga Polisi di Tasikmalaya Naik Pangkat , 1 Orang  Dipecat Kasus Narkoba

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Joko Sulistiono memimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada Personel Polresta Tasikmalaya tersandung kasus narkoba, di Mako Polresta Tasikmalaya, Selasa (5/3/2024) sore.

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Joko Sulistiono menyampaikan,  upacara kenaikan pangkat pengabdian adalah adalah salah satu bentuk penghargaan organisasi Polri kepada personel yang dinilai baik selama pelaksanaan tugas dan tanpa cacat.

“Kenaikan pangkat pengabdian ini tidak bisa diberikan kepada semua anggota Polri, melainkan harus ada persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya masa dinas dalam pangkat, memiliki penghargaan bintang Nararya dan tidak pernah tersangkut masalah atau perkara sama sekali,” ungkapnya

Adapun Personel yang naik pangkat , Ipda Rahman Hakim sebagai Ba Sat Intelkam Polresta Tasikmalaya , Ipda Sugeng Rianto sebagai PS Kanit  1 SPKT Polresta Tasikmalaya dan Ipda Nendang Suhendar sebagai PS KA SPKT Polsek Kawalu Polresta Tasikmalaya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres melaksanakan Upacara Pemecatan personil kepolisian (PTDH)  berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Barat nomor: Kep/1674/XI/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri yakni BRIPTU Sandi Sandagraha, Jabatan Terakhir Bhabinkamtibmas Desa Banyuresmi Polsek Cisayong Polresta Tasikmalaya yang terlibat kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman di peradilan umum.

“Pemberhentian ini merupakan tindakan disiplin yang diberlakukan setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan Pasal 13 ayat 1 huruf (sub) Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelas Joko.

Menurutnya, hal ini agar dijadikan contoh untuk seluruh Personel Polresta Tasikmalaya dan dapat mengambil hikmah serta jadikan pelajaran dan tetap mengintropeksi diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.

“Saya mengajak kepada para PJU serta seluruh personel bahwa pada dasarnya ketika kita sudah memilih untuk mengabdi di kepolisian mari wujudkan rasa syukur dengan bekerja dengan baik serta tidak melakukan segala bentuk pelanggaran sekecil apapun,” ujar Kapolresta

Ia menegaskan, tindakan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin, KKEP, atau pidana.(M.Kris)