DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Tahapan Masa Tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai dari tanggal 11 hingga 13 Pebruari 2024 di laksanakan oleh Pemerintah Kota, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu(11/2/2024)
Persiapan tersebut dalam rangka masa tenang dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota, Kabupaten Tasikmalaya bersama dengan berbagai pihak, seperti Satpol PP bersama Bawaslu, telah melakukan kegiatan penertiban APK sejak Minggu dini hari
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kab. Tasikmalaya, Dodi Juanda kepada Depostjabat.com dan ia menyampaikan bahwa kegiatan dimulai dengan Apel Persiapan Masa Tenang dan Penertiban APK Pemilu Tahun 2024.
Tujuan dari apel tersebut adalah untuk melakukan koordinasi antar stakeholder serta memastikan kesiapan pengawasan masa tenang dan penertiban APK.
Di masa tenang ini, peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang mengarah pada kampanye dan menertibkan APK paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Selanjutnya Peserta Pemilu agar melakukan penutupan akun media sosial yang didaftarkan pada KPU Kota maupun Kabupaten ,” ujarnya
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menegaskan, pihaknya akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, jika imbauan-imbauan tadi dilanggar.
Sementara itu, Camat Mangunreja memerintahkan Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Mangunreja, Moch Nizam menerangkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 ,(Pasal 36 ayat 1), APK Pemilu harus dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara. Jika tidak, pihaknya akan melakukan penertiban APK.
“Itu pun yang melaksanakan penertiban adalah Panwascam, jadi bukan tingkat kabupaten. Jadi untuk wilayah Kecamatan Mangunreja sudah bersih dari APK, akan tetapi sebagian APK tidak bisa kami turunkan, Karena harus menggunakan alat berat,” ujar.(M.Kris)