Perdaftaran Bacaleg Partai Buruh Kota Tasikmalaya Terkendala Proses Silon, Ini Solusinya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).-Dewan Pimpinan Cabang  (DPC) Partai Buruh Kota Tasikmalaya terkendala Sistem Pencalonan dari DPP kini pendaftarannya sedang dalam proses pengajuan melalui sistem silon dari KPU Kota Tasikmalaya, Minggu (14/5/2023).

Saat menyerahkan berkas bacaleg kepada KPU Kota Tasikmalaya tetapi saat di proses sistem pencalonan (Silon) tidak terproses 100 persen dan formulir dalam bentuk fisik masih kosong, maka bacaleg yang diajukan sebanyak 45 orang itu dalam proses dari DPP.

Ketua DPC Partai Buruh, Yuhendra Efendi menyampaikan Partai BUruh lahir dari serikat buruh dan  tahu apa yang harus dilakukan serta  optimis buruh akan berjuang sekeras para buruh maupun para pekerja.

“Untuk target kami partai buruh tidak muluk-muluk karena dengan semua keterbatasannya, saya optimis raih 2 kursi dan kalau melihat dalam pemetaan suara kita yakin untuk itu,” ucapnya.

“Saat dimintai mengenai pendaftaran terkendala, partai buruh tetap akan berusaha melakukan pendaftaran melalui silon, karena saat kami mendaftarkan melalui sistem silon (Silon) buruh dengan KPU Kota Tasikmalaya itu berbeda, dan mudah-mudahan malam ini sebelum batas akhir pada pukul 23.59 WIB kami akan teyap berusaha sampai pukul 22.00 WIB,” katanya.

“Dan bilamana silon masih terkendala di jaringan, maka KPU Kota Tasikmalaya akan memberikan opsi secara manual dan mudah-mudahan silon dapat menerima partai buruh hingga malam ini.

Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin saat ditemui DEPOSTJABAR.COM mengenai penilaian proses akhir pendaftaran di Kota Tasikmalaya, memang proses pendaftaran dari awal memang sangat mengkhawatirkan ketika KPU telah menyiapkan jadwal dantTanggal untuk   pendaftaran bagi para bakal calon yakni tanggal 1 Mei hingga 14 mei 2023,” ucapnya.

Menurut dia, dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, hampir 14 partai mengajukan di hari terakhir, bahkan pagi kita sudah menerima beberapa partai yakni Gerindra, Hanura, Demokrat, Umat, Perindo,  Partai Buruh, PKN dan akhir partai Gelora.

Kata dia, Partai Gelora dapat dipastikan dapat mendaftarkan ke KPU Kota Tasikmalaya, Karena mendaftarkan melalui sistem manual tidak menggunakan silon,  karena disana ada SE KPU Nomor 475 yang menyatakan bahwa prinsifnya ketika Silon terkendala ataupun gangguan maka lakukan sistem manual.

“Tetapi dengan catataan harus menyertakan syarat-syarat administratif harus diserahkan itu tetap harus dibawa dan wajib hukumnya kepada KPU. Yang pertama yakni pengajuan pendaftaran bakal calon, kedua daftar calon, ketiga dokumen syarat pencalonan dan persetujuan dari DPP. Mudah-mudahan dan berharap bawaslu dan semua partai dapat mendaftarkan kurang dari pukul 23.59 WIB, dan bilamana ada terkendala silon maka kami sediakan SKIPnya.

“Tetapi kita tetap mengantisipasi  ketika ada partai yang mengajukan sengketa dan misalkan ada partai yang tidak diterima dan hal-hal yang tidak sesui bawaslu akan membuka ruang untuk memproses, untuk partai buruh sendiri hingga kini dalam proses, karena dokumennya masih menunggu dari DPP,” tandasnya.

Sementara untuk pendaftaran bakal calon partai masih berlangsung yakni partai Kebangkitan Nusantara(PKN), Partai Garuda dan Partai Gelora hingga batas waktu ditentukan KPU Kota Tasikmalaya.(M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *