Polisi Tasikmalaya Tangkap Pria Pelaku Perbuatan tak Senonoh

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Kapolsek Tamansari AKP Nurrozi, SE bersama Kanit Timsus Reskrim Polresta Tasikmalaya melakukan penangkapan terhadap pelaku aksi perbuatan tak senonoh di rumahnya, Rabu (8/2/2023).

Pelaku berinisial PUR(23) warga  Kelurahan Setiawargi, Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya itu tidak bisa berkutik saat petugas kepolisian datang ke rumah dan langsung mengamankannya.

“Tak hanya pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku yakni Sepeda motor Beat Streat warna hitam, Helm Hitam, Masker, Jaket yang tak lain Jas hujan dan Sarung,” ujar Kapolsek Tamansari, AKP Nurrozi, SE

Menurut Kapolsek, pelaku ini ditangkap di rumahnya saat sedang mandi sekitar pukul 16.00 WIB, dan sebelumnya saya mendapatkan informasi dari masyarakat yang katanya pelaku dipastikan orang Tamansari.

“Kami bersama kanit tim Resrim Polresta Tasikmalaya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan pelaku dapat kami tangkap dan  langsung dibawa ke Mapolresta Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Setelah digelandang ke Mapolresta Tasikmalaya, pelaku berinisial PUR(23) kepada petugas mengaku, perbuatannya itu terdorong ingin memiliki pacar dan iri terhadap temannya sudah mempunyai pacar.

Pelaku juga menyebut sering melakukan perbuatan tak senonoh di depan umum seperti di Perapatan Gegernong Kel. Seiamulya, Kecamatan Tamansari,  SMA 8, Kel. Mulyasari, Kecamatan Tamansari,  Kampus IAIT Kecamatan Tawang, SMIK Kel. Mulyasari, Kecamatan Tamansari,, Konter HP kecamatan Cibeureum,  Umtas Gobras.

Kapolresta Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan saat ditemui  awak media menyampaikan telah  mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan perbuatan asusila dalam hal ini melakukan perbuatan tak senonoh di tempat umum dan akan diproses secara hukum.

“Motif pelaku masih kita dalami dan informasi yang didapat dari pelaku ini merasa sakit hati karena tidak mempunyai kekasih atau pacar, maka kami sangkakan pasal 281 KUHPidana tentang perbuatan yang melanggar kesusilaan,” pungkasnya. (M.Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *