Edarkan Pil Kuning, Dua Pemuda Diciduk Satnarkoba Polresta Tasikmalaya

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Diduga menjadi pengedar Pil Kuning berlogo mf atau hexymer, dua pemuda diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya.

Pelaku berinisial YG (25) warga Kelurahan Tawangsari dan IP (21) warga Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Dari kedua pelaku  Polisi mengamankan barang bukti 1(satu) Toples Putih berisikan 740 butir Pil kuning berlogo mf, 1 Toples Bening berisikan 98 butir Pil Kuning berlogo mf dan Uang tunai hasil penjualan Rp. 40.000 rupiah.

Obat terlarang dan uang hasil penjualan dijadikan barang bukti,  Rabu (18/10/2023).(Foto: M.Kris)

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan jajarannya telah mengamankan dua pemuda yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis Pil Kuning berlogo mf.

“Ya benar kami sudah mengamankan dua pengedar narkoba jenis hexymer atau Pil Kuning berlogo mf, berikut barang buktinya sebanyak 838 butir,” ungkapnya, Rabu (18/10/2023)

Ia menjelaskan, awalnya kita menciduk YG di rumahnya berikut barang bukti dan dari pengakuan YG bahwa dirinya disuruh mengedarkan barang tersebut oleh pelaku IP.

“Karena memiliki, menyimpan, menguasai, serta telah menjual dan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin, pelaku dikenakan  Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” tegasnya

Selanjutnya, AKP Ikhwan mengimbau partisipasi masyarakat untuk peduli lingkungannya dari peredaran narkoba, dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bebeja Kapolres di nomor 081-119-110-110,” Kami jamin kerahasiaan pelapornya,” pungkasnya.(M.Kris)