Diduga Edarkan Ganja, Seorang Pelajar SMK di Majalengka Diamankan Polisi

DEPOSTJABAR.COM (MAJALENGKA).- Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar telah meringkus RD (18 ) seorang pelajar salah satu SMK di Kabupaten Majalengka yang diduga pelaku pengedar Narkoba.

RD (18) merupakan warga Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka bersama AP (24) warga Kecamatan Ligung ditangkap petugas disebuah Kamar Kos di wilayah Sumberjaya – Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya, Kasi Propam Polres Majalengka AKP Sarjiyo dan KBO Satres Narkoba mengatakan, dari pelaku RD (18) yang merupakan seorang pelajar aktif dan anggota geng motor Moonraker diamankan sejumlah Barang Bukti Narkotika Jenis Daun Ganja Kering seberat 35,04 gram dan barang bukti lainnya. Namun juga ditemukan 1 (Satu) pucuk Airsoft Gun juga 3 (Tiga) stel jaket berlogo dan bertuliskan Moonreker serta Kaos berlambang M2R.

“Selain itu juga kita mengamankan sebanyak 146 butir OKT (Obat Keras Terbatas) jenis obat Tramadol 500 mg, ”terang AKBP Edwin Affandi,  Rabu (8/2/2023) saat Konferensi Pers di Mapolres Majalengka.

Menurut Kapolres, Pelaku RD (18) menjual ganja kering di wilayah Sumberjaya, Jatiwangi dan ligung, dengan cara ditempel sesuai pesanan pembeli, nanti di photo lokasi tempelnya pada pembeli serta pemasarannya melalui jejaring fb namun sudah banned oleh pihak fb.

“Pelaku RD (18) dan AP (24) juga bersama-sama mengedarkan atau menjual Obat Keras Terbatas (OKT) dan dijual dilingkungan tempat gaulnya,”ungkap Edwin.

Sementara masih menurut keterangan Kapolres AKBP Edwin, RD mendapatkan barang barang seperti OKT dan Ganja didapat dari medsos Instagram.

“Pelaku RD (18) disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 111 ayat 1  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika serta pasal 197 junto Pasal 106 ayat (1) junto Pasal 196 Yo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 UU RI No.36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) Tahun dan Maksimal Hukuman Mati. Sedangkan rekannya AP (24) disangkakan Pasal 197 Yo Pasal 106 Yo Pasal 196 Yo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI No.36 tahun 2009  tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 (Lima Belas) Tahun.”tutup AKBP Edwin Affandi.(ast)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. This article was a fantastic blend of information and entertainment. It really got me thinking. Let’s discuss further. Click on my nickname for more thought-provoking content!