Polsek Cisewu Garut Lakukan Operasi Penertiban Knalpot Bising, Inilah Hasilnya

DEPOSTJABAR.COM (GARUT).- Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Polsek Cisewu Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising, Jumat (26/01/2024).

Kapolsek Cisewu, AKP Riyanto memimpin jalannya operasi bersama anggota Polsek Cisewu yang dilaksanakan di SMAN 12 Garut.

Polsek Cisewu Polres Garut melakukan penindakan kepada 5 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising atau tidak sesuai dengan standar.

Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong setuju untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot brong sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.

“Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2  tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

Polsek Cisewu Polres Garut pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising telah ditindak lanjuti. Kami akan melakukan operasi knalpot brong hingga Kabupaten Garut terbebas dari knalpot brong,” katanya.(M.Kris)