Satreskrim Polsek Indihiang Tasikmalaya Tangkap 2 Pencuri Kabel Listrik

DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Unit Reskrim Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya mengamankan dua pelaku pencurian 20 meter kabel induk panel sebuah Pabrik di Jalan Wasita Kusumah Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya,  Sabtu(25/2/2023)  malam

Pelaku berinisial AA (22) dan EP (20), keduanya warga Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, keduanya tertangkap saat melakukan aksinya dengan mencuri 20 meter kabel panel induk atau kubikel penangkal petir.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Indihiang Kompol H Iwan membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku pencurian kabel.

“Ya benar, itu kejadiannya pada hari Minggu (19/02/2023), pelaku mencuri kabel tanpa merk dengan kode A0147712-YC-450/750V, kira kira  sepanjang 20 meter yang terbuat dari tembaga,” ungkapnya, Sabtu(25/2/2023). Malam.

Dia menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti alat yang dipergunakan para pelaku diantaranya, gergaji besi yang sudah dimodifikasi, 2 buah pisau cutter, korek api dan kabel.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, dengan  adanya  keterangan beberapa saksi, akhirnya  kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan sekarang diamankan di Mapolsek Indihiang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(M.Kris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *