DEPOSTJABAR.COM (TASIKMALAYA).- Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya menggerebek tempat penjualan minuman keras (Miras) jenis tuak dan ciu di kampung Kadupugur kelurahan Parakannyasag Kota Tasikmalaya, Kamis (25/05/23), malam
Penggerebekan dilakukan oleh anggota Polsek Indihiang atas laporan dari warga kepada Bhabinkamtibmas bahwa di sebuah kontrakan milik Atang sering kedatangan orang luar daerah.
Setelah menerima laporan tersebut, Bhabinkamtibmas dan piket jaga Polsek Indihiang dipimpin oleh Kanit Binmas langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan 4 orang yang diduga sedang minum miras jenis tuak dan 1 orang yang diduga penjual.
Kapolsek Indihiang, Kompol H. Iwan S.IP membenarkan atas penggerebekan tersebut oleh pihak Kepolisian dan mengamankan minuman keras jenis botol sebanyak 59 buah, Ciu Plastik bening sebanyak 16 buah dan Tuak sebanyak 16 bungkus plastik, semuanya dibawa ke Mapolsek
Menurut dia, ini hasil dari pendekatan Bhabinkamtibmas dengan masyarakat sehingga sekecil apapun informasi dari warga dapat tersampaikan kepada Bhabinkamtibmas.
Kata dia, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran minuman keras Khususnya di wilayah hukum Polsek Indihiang.
Para terduga penjual dan pembeli minuman keras tersebut berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Indihiang untuk diproses lebih lanjut. (M.Kris)
What a well-written and thought-provoking article! It offered new perspectives and was very engaging. Im curious to hear other opinions. Feel free to visit my profile for more related content.