Pasca Semburan Api, Waktu Sewa Tenant Rest Area Km 86 Tol Cipali Diperpanjang

DEPOSTJABAR.COM (SUBANG).- Pasca terjadinya semburan api di rest area KM 86 arah Jakarta Ruas Tol Cipali, PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola Ruas Tol Cipali dan juga sekaligus pengelola rest area KM 86 memberikan perpanjangan waktu sewa kepada tenant-tenant di rest area tersebut yang terdampak atas adanya fenomena alam yang terjadi sejak Rabu, 26 April 2023 lalu.

“Kami bersama dengan para pihak seperti ESDM, Kemenpupera dan para ahli masih melakukan kajian dan upaya mencari solusi tepat untuk proses pemadaman semburan api di rest area KM 86. Untuk para tenant yang berada di rest area tersebut kami memberikan perpanjangan waktu sewa yang akan disesuaikan dengan durasi penanganan kejadian ini,” ungkap Agung Prasetyo, Direktur Operasional PT Lintas Marga Sedaya.

PT Lintas Marga Sedaya akan mengkompensasi kerugian dari tenant yang terdampak di rest area KM 86 dengan perpanjangan masa sewa yang akan disesuaikan dengan durasi penanganan semburan api. Hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola rest area KM 86. PT Lintas Marga Sedaya juga menyampaikan rasa terima kasih atas sikap positif dari para tenant.

“PT Lintas Marga Sedaya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kebesaran hati dan sikap positif dari para tenant atas kejadian alam yang terjadi di rest area KM 86. Dengan memahami kejadian ini merupakan fenomena alam yang terjadi, kami selaku pengelola rest area akan terus berupaya maksimal agar tenant dapat beroperasi dan beraktivitas seperti sedia kala,” tambah Agung.(ast)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

260 komentar